Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenai Pengoperasian Balon Udara yang Mengganggu Penerbangan

23 April 2023   21:57 Diperbarui: 25 April 2023   04:03 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balon Udara (sumber: pixabay.com)

Dan meskipun pengoperasiannya tidak komersial akan tetapi jika pada kenyataannya balon udara ini mengangkut orang lain sebagai penumpangnya maka perlu diperhatikan sertifikasi pilot balon udaranya atau jika tidak berawak sama penerapan aturannya pada drone.

Aturan mengenai keselamatan juga seharusnya sama dengan aturan yang diterapkan pada pengoperasian pesawat terbang yang melakukan penerbangan non komersial.

Pilot pada pesawat untuk penerbangan private atau non komersial setidaknya harus memegang sertifikat pilot private atau Private Pilot License, apakah ini seharusnya juga diberlakukan terhadap pilot balon udara ?

Pilot balon udara setidaknya juga perlu memahami lalu lintas penerbangan, cuaca dan lainnya sebelum melakukan penerbangan.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat memang sudah diatur seperti warna, ukuran, ketinggian serta kawasan udara untuk balon udara namun  untuk aturan baku mengenai pengoperasiannya seperti awak dan standar keselamatan sepertinya belum diatur.

Pengoperasian Balon udara di dunia memang bisa bersifat komersial dan pribadi dan juga olah raga serta rekreasi, namun mereka semua juga merupakan pengguna airspace atau ruang udara serta adakalanya mengangkut orang.

Jika pada olah raga kedirgantaraan, segala kegiatan di udara berada di bawah naungan Federasi Aerosports Indonesia atau FASI dimana para pelakunya musti tunduk dengan aturan aturan yang berlaku baik dari organisasinya maupun dari pemerintah.

Ada baiknya jika para pelaku dan pengelola balon udara ini juga berada di bawah naungan sebuah badan atau organisasi sehingga para prngelola balon udara tunduk pada aturan aturan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan salah satu cara untuk membuat aturan dan hukum dapat dipahami dan ditaati adalah ketika semua pelaku kegiatan balon udara ini berada di bawah naungan sebuah badan atau organisasi.

Masukkan dari FASI mungkin akan dapat menjadi point of reference bagi pembentukan badan atau organiasinya serta segala auran pengoperasian balon udara baik untuk penerbangan pribadi maupun komersial.

Dengan bernaungnya mereka dalam sebuah badan atau organisasi maka dapat dialakukan penyuluhan ataupun edukasi mengenai penggunaan ruang udara dan pengoperasian balon udara dari pihak pihak terkait seperti ATC, TNI Angkatan Udara, AirNav Indonesia dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun