Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bandara VIP/VVIP di IKN, Bandara Umum atau Khusus?

11 April 2023   19:41 Diperbarui: 12 April 2023   20:59 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kompas.com

Pemerintah dikabarkan akan membangun bandara VIP yang berjarak sekitar 10 km dari IKN dengan mengundang investor dari beberapa negara untuk berinvestasi pada bandara VIP tersebut (Kompas.com 25/3/23).

Sekilas pembangunan sebuah bandara merupakan hal yang lumrah baik dalam dunia penerbangan maupun dari sisi keberadaan bandara yang akan melayani IKN nantinya.

Akan tetapi ada satu pertanyaan yang berkaitan dengan pembangunan bandara ini yaitu pada status dari bandara VIP ini, apakah akan sebagai bandara khusus (militer/VIP) atau bandara umum yang melayani penerbangan komersial baik berjadwal maupun non berjadwal.

Pada pasal 1 ayat 35 UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bandar udara khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya, dengan definisi ini maka bandar udara khusus tidak melayani kepentingan umum.

Bila pada berita berita di media, disebutkan adanya undangan kepada investor maka sepertinya bandara ini akan menjadi bandara umum yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada pihak investor.

Diberitakan pula sudah ada tiga negara yang berminat yaitu negara Korea Selatan, India dan Jepang.

Hal yang bertolak belakang dengan definisi  bandara khusus yang hanya akan melayani kebutuhan dari satu pihak, dalam hal Pemerintah tanpa adanya manfaat ekonomi kepada pihak investor.

Rencana kepindahan skadron udara VIP/VVIP dari Lanud Halim Perdanakusuma ke IKN tentaunya menjadi indikasi akan adanya pangkalan udara ataupun bandara yang akan menjadi rumah baru bagi kedua skadron udara tersebut.
 
Bila memang bandara VIP ini akan menjadi bandara umum dan juga rumah bagi skadron udara VIP/VVIP maka keadaan tidak berbeda dengan saat ini dengan keberadaan pangkalan udara / bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta yang masih menjadi ibukota negara.

Hanya saja Halim Perdanakusuma pada awalnya merupakan pangkalan udara TNI AU dan pintu gerbang udara bagi tamu tamu negara yang kemudian menjadi bandara joint-use dengan penerbangan sipil.

Saat ini sudah ada dua bandara yang berlokasi di Balikpapan yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN) dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (AAP) di Samarinda, dimana diberitakan bahwa kedua bandara nantinya akan terkoneksi serta dengan IKN.

Apakah memang diperlukan bandara umum/komersial di IKN ini dengan akan terkoneksinya kedua bandara ini, apakah tidak sebaiknya meng upgrade kedua bandara tersebut atau salah satunya ?

Selain itu pula apakah dengan jumlah populasi di IKN memang sudah  membutuhkan bandara  baru berjarak sekitar 10 km dari IKN ?

Jarak dari Samarinda adalahh sekitar 99 km yang dapat ditempuh dalam waktu 1,5 jam via tol Palaran, dan untuk Balikpapan hanya berjarak 30 km dan dapat ditempuh dalam waktu 30 menit via jembatan Pulau Balang (dari jarak 76,6 km sebelum ada jembatan).

Dengan jarak yang tidak begitu jauh maka sebenarnya keadaan ini juga tidak jauh berbeda dengan keberadaan bandara Soekarno Hatta yang berlokasi di Tangerang, di luar Jakarta dalam hal melayani penerbangan komersial berjadwal baik domestik maupun internasional.

Baik bandara BPN maupun AAP bisa di upgrade fasilitasnya untuk mengantisipsi penambahan trafik pada kawasan IKN nantinya tanpa harus menambah bandara umum yang baru.

Upgrade dapat berupa penambahan panjang atau penambahan junlah landasan pacunya sehingga menjadi dua, bisa juga berupa penambahan bangunan terminal penumpang dan kargo beserta apron nya.

Jarak antara kedua bandara ini menuruqt google map adalah 135,5 km dan dapat ditempuh dalam waktu 2 jam 36 menit, keduanya juga merupakan bandara internasional.

Pertanyaan selanjutnya adalah perlukah menambah satu bandara internasional  yang saling berdekatan dikala kita sepetinya memiliki banyak bandara internasional  lainnya dan belum maksimal pemanfaataannya dalam hal trafik internasional.
.
Dari sisi lingkungan, keberadaan tiga bandara umum berdekatan juga akan menambah tingkat polusi dan emisi yang dihasilkan dari meningkatnya lalu lintas pesawat terbang  pada masa mendatang.

Selain trafik lalu lintas udara dengan banyaknya pesawat yang lepas landas, mendarat maupun melintas di ruang udara sekitar akan menambah tingkat kebisingan di kawasan IKN.

Apapun status bandara VIP ini nantinya , harapannya adalah agar konsep IKN akan tetap memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan visinya, mendesain sesuai dengan kondisi alam.

Membangun bandara khusus akan lebih irit anggaran baik pembangunan maupun pemeliharaan darpada bandara umum, selain itu bandara khusus baik itu militer maupun VIP masih bisa menjadi pintu gerbang bagi pesawat pesawat tamu kenegaraan melalui diplomatic clerance nya.

Sudah tentu hanya Pemerintah yang mengetahui jawabannya, apakah nantinya Pemerintah akan sebagai pengguna bandara khusus melalui Sekretariat Negara / pihak militer atau sebagai pengelola bandara umum melalui perusahaan pengelola bandara baik berbentuk BUMN atau swasta penuh.

Kita menunggu perkembangan selanjutnya dengan berharap Pemerintah dapat memutuskan yang terbaik dalam segala aspek tentunya.

Referensi :

  • nasional.kompas.com/read/2023/03/25/08095001/bandara-vip-akan-dibangun-di-ikn-berjarak-10-kilometer-dari-kota-nusantara
  • money.kompas.com/read/2023/02/22/210604426/tol-balikpapan-samarinda-rampung-akhir-2024-ke-ikn-hanya-30-menit
  • ikn.go.id
  • dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_1.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun