Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Syarat dan Ketentuan Maskapai yang Sering Dilupakan Penumpang Pesawat

25 Maret 2023   09:48 Diperbarui: 18 April 2023   16:49 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa kejadian atau insiden dimana terjadi argumentasi antara penumpang dan pihak maskapai, tanpa disadari penyebabnya adalah karena satu hal yaitu informasi penting yang justru sering terlewati oleh semua penumpang.

Informasi yang dimaksud adalah Contract of Carriage atau syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak maskapai yang berisi hak dan kewajiban maskapai dan penumpang ataupun pengirim kargo

Bila status kita sebagai penumpang maka informasi yang terdapat pada perjanjian ini adalah mulai dari perubahan jadwal penerbangan, refund tixket, layanan tambahan seperti kursi roda, hingga ketentuan bagasi (baggage) dan barang bawaan ke kabin (hand luggage), klaim kerusakan/kehilangan kargo ataupun bagasi.

Contact of Carriage dapat ditambah dengan peraturan yang diberlakukan baik oleh maskapai maupun pemerintah pada waktu dan kondiai tertentu misalnya pada Pandemi Covid 19 dimana persyaratan kesehatan menjadi bagian dari Contract Of Carriage ini.

Pada prakteknya, dokumen ini sering terlewati alias terabaikan oleh kebanyakan penumpang sehingga bila terjadi sesuatu yang sebenarnya sudah tertera pada dokumen tersebut dapat menimbulkan insiden yang melibatkan argumentasi antara maskapai dan penumpang.

Kebanyakan argumentasi terjadi pada masalah bagasi dan barang bawaan baik itu jenis barangnya maupun berat dan dimensinya yang melebihi dari ketentuan yang berlaku serta tidak jarsng pula kejadian kehilangan/kerusakan bagasi.

Kita sebagai penumpang baik yang melakukan penerbangan domestik maupun intetnasional perlu membaca dan memahami dokumen ini sebelum melakukan penerbangan.

Akan lebih baik lagi untuk membacanya sebelum melakukan pemesanan tiket dari sebuah maskapai karena masing masing maskapai tentu memiliki syarat dan kondisi sendiri dan dapat berbeda dengan maskapai lainnya

Dengan mengetahui sedini mungkin kita dapat menyesuaikan diri kita serta menentukan maskapai mana yang dapat memenuhi kebutuhan kita selama penerbangan, misalnya bila kita terbang dengan anak anak atau orang dengan kebutuhan khusus, juga bila kita memiliki skedul yang padat dihadapan kita.

Selain dari itu, kita akan dapat mengetahui kepada pihak siapa kita menyampaikan  keluhan, karena akan keliru bila kita mengajukan keberatan yang berkaitan dengan pelayanan maskapai kepada pegawai di bandara.

Pegawai di bandara selain dari pihak bea.cukai hanyalah sebagai pihak yang membantu maskapai dalam melakukan layanan sebelum (check in dan boarding) dan sesudah penerbangan (deboarding) sedangkan semua yang berkaitan dengan penerbangan ada pada pihak maskapai.

Mulai dari klaim kehilangan atau kerusakan bagasi hingga refund tiket ada pada maskapai dimana aturan dan panduannya sudah disediakan oleh maskapai pada Contract of Carriagr tersebut.

Pada waktu dan kondisi tertentu misalnya pada saat hari hari besar, permasalahan di tengah kepadatan bandara yang dapat terjadi karena terlewatinya contract of carriage oleh kita sebagai penumpang dapaf terhindari jika kita sudah membaca dan mrmahaminya.

Dokumen Contract of Carrriage ini sangat mudah diakses oleh kita semua bahkan semudah mengakses akun media sosial kita di smartphone kita, cukup dengan mengetik 'contrat of carriage' atau 'syarat dan ketentuan' ditambah dengan nama maskapainya di mesin pencari atau juga bisa langsung menuju ke situs resmi maskapai yang kita gunakan.

Dokumen ini penting namun keberadaannya sering kali dilupakan oleh para.pengguna jasa.transportasi udara sehingga dokumen yang seharusnya dapat membantu maskapai dan pengguna jasa memahami masing masing hak dan kewajiban mereka justru tidak maksimal menjalankan fungsinya.

Jadinya, jika kita akan melakukan perjalanan udara baik memesan tiketnya dari maskapai langsung maupun lewat pihak ketiga, ada baiknya tetap melihat syarat dan ketentuan maskapai yang kita pilih dari waktu ke waktu karena adakalnya terjadi perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi.

Bila memang masih tetjadi insiden berupa adu argumen antara pihak maskapai dan pengguna jasa mereka, maka hal tersebut disebabkan karena tidak ter update nya atau pihak maskapai tidak melakukan pembaharuan yang seharusnya mereka lakikan, bukan disebabkan karena.sesuatu yang sebenarnya sudah tertera sebelumnya di contract of carriage tersebut.

Dan ketika kita ingin mengviralkan insiden tersebut maka sudah berdasarkan yang kuat sehingga tidak menjadi bumerang bagi kita sendiri karena tidak membaca syarat dan ketentuan maskapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun