Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Syarat dan Ketentuan Maskapai yang Sering Dilupakan Penumpang Pesawat

25 Maret 2023   09:48 Diperbarui: 18 April 2023   16:49 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegawai di bandara selain dari pihak bea.cukai hanyalah sebagai pihak yang membantu maskapai dalam melakukan layanan sebelum (check in dan boarding) dan sesudah penerbangan (deboarding) sedangkan semua yang berkaitan dengan penerbangan ada pada pihak maskapai.

Mulai dari klaim kehilangan atau kerusakan bagasi hingga refund tiket ada pada maskapai dimana aturan dan panduannya sudah disediakan oleh maskapai pada Contract of Carriagr tersebut.

Pada waktu dan kondisi tertentu misalnya pada saat hari hari besar, permasalahan di tengah kepadatan bandara yang dapat terjadi karena terlewatinya contract of carriage oleh kita sebagai penumpang dapaf terhindari jika kita sudah membaca dan mrmahaminya.

Dokumen Contract of Carrriage ini sangat mudah diakses oleh kita semua bahkan semudah mengakses akun media sosial kita di smartphone kita, cukup dengan mengetik 'contrat of carriage' atau 'syarat dan ketentuan' ditambah dengan nama maskapainya di mesin pencari atau juga bisa langsung menuju ke situs resmi maskapai yang kita gunakan.

Dokumen ini penting namun keberadaannya sering kali dilupakan oleh para.pengguna jasa.transportasi udara sehingga dokumen yang seharusnya dapat membantu maskapai dan pengguna jasa memahami masing masing hak dan kewajiban mereka justru tidak maksimal menjalankan fungsinya.

Jadinya, jika kita akan melakukan perjalanan udara baik memesan tiketnya dari maskapai langsung maupun lewat pihak ketiga, ada baiknya tetap melihat syarat dan ketentuan maskapai yang kita pilih dari waktu ke waktu karena adakalnya terjadi perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi.

Bila memang masih tetjadi insiden berupa adu argumen antara pihak maskapai dan pengguna jasa mereka, maka hal tersebut disebabkan karena tidak ter update nya atau pihak maskapai tidak melakukan pembaharuan yang seharusnya mereka lakikan, bukan disebabkan karena.sesuatu yang sebenarnya sudah tertera sebelumnya di contract of carriage tersebut.

Dan ketika kita ingin mengviralkan insiden tersebut maka sudah berdasarkan yang kuat sehingga tidak menjadi bumerang bagi kita sendiri karena tidak membaca syarat dan ketentuan maskapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun