Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Praktek Nominee dan Registrasi Pesawat Offshore

13 Maret 2023   12:39 Diperbarui: 21 Maret 2023   03:48 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : screenshot dokumen dari gao.gov

Kata nominee menjadi sering terdengar oleh kita akhir akhir ini setelah terkuaknya ulah oknum ditjen pajak yang menggunakan atau mengatasnamakan orang lain pada barang kepemilikannya.

Praktek ini sepertinya dapat terjadi di semua hal mulai dari kepemikikan tanah, kapal hingga pesawat terbang dengan beragam alasan dan latarbelakang.

Pada pesawat terbang, kepemilikan pesawat terbang umumnya diawali dengan proses pendaftaraan pesawat (aircraft registration) yang dilakukan di otoritas penerbangan sipil nasional dari negara bersangkutan.

Dalam prakteknya, proses registrasi pesawat ini tidak menutup kemungkinan terjadinya kegiatan kegiatan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku, misalnya pencucian uang atau money laundering.

Pada Maret 2020 yang lalu Kantor Akuntabilitas Amerika atau Government Accountability Office (GAO) sempat menyoroti proses administrasi registrasi pesawat di Badan Penerbangan Amerika (FAA) yang tidak melakukan validasi terhadap informasi pihak yang mengajukan registrasi pesawat seperti identitas dan alamat pihak yang mengajukan permohonan kepemilikan pesawat.

GAO menyatakan adanya kemungkinan adanya pihak yang membeli pesawat di Amerika menggunakan nama perusahaan di Amerika dengan salah satu pemiliknya orang asing dan menggunakan uang hasil dari kegiatan pencucian uang.

Sumber : screenshot dokumen dari gao.gov
Sumber : screenshot dokumen dari gao.gov

Baca juga: Pesawat Favorit

Walaupun akan ada penindakan yang tegas yaitu penahanan pesawat terbang yang dibeli tersebut akan tetapi kantor GAO meminta FAA dapat mendeteksi segala pelanggaran lebih awal.

Registrasi pesawat terbang di semua negara adalah suatu aturan baku yang sudah ditetapkan oleh Badan Aviasi Sipil Dunia atau International Civil Aviation Organization (ICAO), tepatnya pada appendix 7 Chicago Convention tentang Aircraft Nationality and Registration Marks.

Sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada negara masing masing sesuai dengan nomor registrasi dari negara masing masing pula seperti N untuk Amerika dan PK untuk Indonesia.

Hal ini juga membuka kesempatan bagi negara negara untuk melebarkan sayapnya pada industri aviasi dengan mengundang investor masuk ke negara nya melalui penyediaan pendaftaraan pesawat terbang (offshore aircraft registration).

Bagi negara yang menyediakan registasi pesawat offshore dapat membangun pusat pemeliharaan pesawat yang dapat digunakan oleh para pemilik ataupun operator pesawat yang diregistrasi di negara tersebut.

Walaupun tidak semua negara memiliki bandara, namun tidak menutup kemungkinan sebuah negara tanpa bandara dapat menyediakan jasa registrasi pesawat seperti negara San Marino dengan kode T7 untuk pesawat yang diregistrasi di negara ini.

Dan karena San Marino berada di kawasan Uni Eropa maka semua pesawat tetap dapat beroperasi di kawasan tersebut.

Dari sisi pemilik pesawat, kemudahan dan keringanan dari beberapa negara menjadi alasan yang kuat yang membuat mereka lebih mendaftarkan pesawat mereka diluar negara mereka, salah satunya batas usia pesawat serta persyaratan pemilik terutama pada struktur perorangan/perusahaan pesawat dalam hal kewarganegaraan.

Salah satu persyaratan dari sisi pemilik umumnya harus merupakan warga negara bersangkutan ataupun perusahaan yang terdaftar di negara bersangkutan, sedangkan beberapa negara menyediakan kemudahan dalam hal ini.

Kecepatan dalam proses pendaftaran dengan juga danya keringanan pada prosesnya membuat beberapa pemilik atau pengelola pesawat ini.

Hal lainnya pastinya adalah keringanan jenis dan besaran pajak yang diterapkan oleh negara negara yang menyediakan pendaftaraan pesawat offshore.

Beberapa negara ada yang tidak menerapkan pajak penghasilan sepeeti negara Bermuda.

Di Indonesia aturan mengenai pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang telah diatur pada bab VII Pasal 24 hingga Pasal 33 Undang Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu terfapat pula Peraturan Menteri Perhubungan RI no. PM 26 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 52 tahun 2018 tentang Peraturan tentang keselamatan penerbangan sipil bagian 47 tentang pendaftaraan pesawat udara.

Sedangkan salah satu  persyaratan pemiliknya harus merupakan warga negara Indonesia atau perusahaan dengan mayoritas kepemilikan dalam negeri.

Akan tetapi, pada dasarnya proses registrasi pesawat di seluruh dunia terdapat kemungkinan disusupi dengan kegiatan pencucian uang (money laundering) baik dengan praktek nominee dengan mengatasnamakan orang/perusahaan/organisasi yang mungkin mendapat keringanan pada biaya biaya tertenu dalam hal pengadaan pesawat untuk penggunaan tertentu ataupun melalui offshore aircraft registration.

Akan sangat tergantung dari masing masing negara dalam mendeteksinya melalui berbagai cara seperti validasi kepemilikan dan menggalinya lebih dalam lagi seperti melalui sejarah kepemilikan pesawat yang di beberapa negara tersedia secara publik serta melalui situs situs di internet yang menyediakan sejarah pesawat.

Referensi :

  • gao.gov/products/gao-20-164
  • bcaa.bm/benefits-offshore-aircraft-registration
  • thepointsguy.com/news/flags-of-convenience/
  • aicjetscorp.com/offshore/offshore-aircraft-registration
  • paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-perhubungan-nomor-pm-26-tahun-2021/
  • jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/2009/UU%20No.1%20Tahun%202009.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun