Benarkah demikian adanya ?
Kecamatan dalam penerbangan telah berubah setelah kejadian 9/11, pengetatan sebagai tindakan pencegahan gangguan keamanan di bandara dan pesawat terbang meningkat dengan penambahan beberapa poin poin pemeriksaan.
Selain itu pada dasar nya industri aviasi khusus nya penerbangan sipil masih di jadikan oleh para teroris dan pelaku kriminal sebagai target utana dibanding kan modal transortasi lainnya.
Mengapa demikian ? Ini karena dampak ataupun eksposur pemberitaan nya sangat luas dan akan menjadi perhatian banyak karangan mulai dari publik hingga pemerintahan.
Belum lagi dampak pada politik dan ekonomi yang dapat lebih meluas lagi sebagai akibat dari keamanan pada industri yang menggerakan perekonomian yang terganggu.
Oleh karena itu bisa saja walaupun sudah tersedianya teknologi scanner 3D yang dapat mendeteksi bahan berbahaya yang terkandung dalam cairan tidak secara otomatis ataupun langsung akan mencabut larangan tersebut.
Badan penerbangan sipil dunia atau ICAO mendefinisikan keamanan sebagai berikut : a set of norms, beliefs, values, attitudes and assumptions that are inherent
in the daily operation of an organization and are reflected by the actions and behaviours of all entities and
personnel within the organization.
Seperangkat atau kumulan dari norma, kepercayaan, nilai, perilaku dan asumsi yang menempel di aktivitas sebuah organisasi dan direfleksikan dalam aksi dan sikap dari entitas dari personel organisasi.
Dalam artian keamanan dalam penerbangan dimulai dari dalam organisasi atau industri aviasi itu sendiri dalam hal ini bandara, maskapai dan otoritas penerbanganÂ
Kepolisian nasional Portugal dalam artikel mereka yang dimuat di situs ICAO bertajuk "Security Culture in the Aviation Sector' menyebutkan bahwa ancaman keamanan dalam penerbangan dapat berasal dari dalam (insider threat)