Keamanan penerbangan adalah sama pentingnya dengan keselamatan penerbangan, sedangkan penerbangan tidak hanya mencakup pengoperasian pesawat di udara saja tetapi juga di darat.
Pengoperasian pesawat di darat/air yaitu di kawasan dimana terjadinya proses penerbangan yang bisa berupa bandar udara, lapangan terbang, air strip, baiik yang berlokasi di daratan maupun di perairan.
Keamanan penerbangan sipil sudah berupa panduan sudah disediakan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu pada Konvensi Chicago 1944 ICAO Annex 17 menjabarkan tentang Aviation Security (Keamanan dalam Aviasi) Â meliputi pesawat, penumpang, barang, Â bandara dan lainnya.
Hal ini berarti semua negara yang sudah menandatangani akan membuat panduan tentang keamanan penerbangan dengan dasar annex 17 tersebut dan menerapkannya pada segala jenis penerbangan sipil termasuk penerbangan perintis.
Sedangkan penerbangan dan faktor keamanan penerbangan perintis di Indonesia sudah asa pada ayat 1 dan 2 dari pasal 104 Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu :
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.Â
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan  Â
Selain itu ada pula Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no. 66 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara Perintis dan  Subsidi Angkutan Udara Kargo.Â
Dr. Afen Sena yang merupakan perwakilan Indonesia di ICAO pada artikel yang bertajuk 'Pioneer flights in Indonesia that are supporting UN Sustainable Development Goals' mengatakan bahwa penerbangan perintis adalah jawaban dari  pasal 33 Undang Undang Dasar, sehingga negara memiliki kewajiban menyelenggarakannya guna menumbuhkan perekonomian  secara merata.
Akan tetapi penerbangan termasuk penerbangan perintis mencakup seluruh kegiatan kegiatan yang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk keamanan dan keselamatan, hal ini sudah ditegaskan pada ayat 2 pasal 104 pada UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Apa yang terjadi pada pesawat dari sebuah maskapai yang melayani penerbangan angkutan perintis pada tanggal 9 Februari 2023 yang lalu kemudian membuat kita bertanya apakah amanat UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan khususnya ayat 2 pasal 104 sudah diterapakan ?
Apakah ada personil keamanan disekitar kawasan saat pesawat mendarat dan lepas landas serta pada proses proses selama pesawat berada di darat/air seperti loading dan unloading barang barang ?
Keberadaan personil keamanan di bandara ataupun kawasan dimana pesawat melakukan pergerakan bukan tergantung pada tingkat kerawanan keamanan di kawasan tersebut saja, tetapi memang sudah semestinya menjadi standar operasional dimana jumlah kekuatannya dapat ditingkatkan bila memang terindikasi adanya peningkatan ancaman keamanan.
Namun  kenapa gangguan keamanan terhadap pengoperasian pesawat atau penerbangan perintis di Papua masih kerap terjadi,  hal ini seperti menggambarkan bahwa keamanan baru tersedia ketika ada gangguan, tindakan bukannya pencegahan, penebalan kekuatan bukan penyebaran kekuatan.
Sedangkan rute rute penerbangan perintis ditetapkan oleh pemerintah bukan maskapai yang hanya sebagai pelaksana dan penyedia angkutan udara perintis.
Hal ini berarti bila ada rute yang mana terdapat gangguan yang dapat membawa dampak pada keamanan penerbangan , maka adalah kewajiban negara untuk hadir dan memastikan tidak adanya gangguan keamanan pada penerbangan perintis seperti yang telah diperintahkan oleh Konstitusi.Â
Sehingga bila kemudian ada indikasi akan peningkatan gangguan keamanan di sebuah rute penerbangan perintis maka sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau dengan meningkatkan junlah kekuatan personilnya.
Maskapai hanya sebagai pihak penyedia jasa transportasi udara angkutan perintis sedangkan pemerintah (pusat atau daerah) menyediakan prasarana, keamanan dan keselamatan.
Keamanan penerbangan sangat diperlukan dalam mendeteksi adanya kemungkinan tindakan yang dapat membahayakan penerbangan seperti aksi terorisme, sabotase, kerusuhan dan lainnya.
Pada titik waktu kapan gangguan tersebut tidak ada lagi serta tidak ada lagi korban dan kerugian ?
Apakah kompleksitas penumpasan gerakan pengganggu keananan yang tinggi yang membuat semua ini masih kerap terjadi ?
Namun bagaimana ketika outcome atau dampaknya sama kompleksnya terutama bila sudah menyangkut warga negara asing, apakah tidak sebaiknya mulai dipikirkan untuk merencanakan tindakan yang dapat mengakhiri gangguan keamanan ini ?
Bagaimana juga bila dampaknya dengan penutupan bandara yang berarti penutupan akses ke dan dari daerah pedalaman tersebut walau sementara ?
Bagaimana juga apabila tidak ada lagi maskapai yang bersedia untuk melayani rute rute penerbangan perintis atau mereka ingin memastikan dahulu bahwa ayat 2 pasal 104 pada UU no. 1 tahun 2009 sudah dipenuhi oleh pemerintah (pusat atau daerah) ?
Apakah penerbangan perintis kemudian tidak lagi tersedia di rute rute dengan tingkat kerawanan yang tinggi pada keamanan ? .
Bagaimana dengan penyaluran atau distribusi barang.barang kebutuhan.sehari hari dari masyarakat di daerah pedalaman tersebut ?
Pertanyaan pertanyaan ini sepertinya masih terus berlaku begitu pula kekhwatiran para maskapai penerbangan perintis yang pastinya membutuhkan keamanan dalam menjalankan layanan mereka.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah rasa aman para penduduk di daerah pedalaman yang merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya dalam hal keamanan pada kehidupan mereka sehari hari.
Saatnya kita menyiapkan, mencegah dan  menyebarkan keamanan sebelum menindak dan menebalkan keamanan pada setiap kejadian yang sepertinya tidak hanya sekali saja.
Mudah mudah an keamanan penerbangan terutama pada penerbangan perintis dapat ditingkatkan guna suksesnya pemerataan pertumbuhan perekonomian di daerah daerah terpencil, tertinggal dan terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI).
Sumber dan Referensi:
- money.kompas.com/read/2023/02/08/062442626/pesawat-susi-air-dibakar-kkb-lapangan-terbang-paro-di-nduga-ditutup-sementara
- unitingaviation.com/news/capacity-efficiency/pioneer-flights-in-indonesia-that-are-supporting-un-sustainable-development-goals/
- jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/2009/UU%20No.1%20Tahun%202009.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H