Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Seperti Apa Keamanan Penerbangan Perintis Itu?

10 Februari 2023   16:50 Diperbarui: 16 Februari 2023   10:11 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pesawat perintis smart aviation melayani penerbangan perdana rute Nunukan - Tau Lumbis di perbatasan RI Malaysia. (Dok. Justinus via kompas.com)

Apa yang terjadi pada pesawat dari sebuah maskapai yang melayani penerbangan angkutan perintis pada tanggal 9 Februari 2023 yang lalu kemudian membuat kita bertanya apakah amanat UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan khususnya ayat 2 pasal 104 sudah diterapakan ?

Apakah ada personil keamanan disekitar kawasan saat pesawat mendarat dan lepas landas serta pada proses proses selama pesawat berada di darat/air seperti loading dan unloading barang barang ?

Keberadaan personil keamanan di bandara ataupun kawasan dimana pesawat melakukan pergerakan bukan tergantung pada tingkat kerawanan keamanan di kawasan tersebut saja, tetapi memang sudah semestinya menjadi standar operasional dimana jumlah kekuatannya dapat ditingkatkan bila memang terindikasi adanya peningkatan ancaman keamanan.

Namun  kenapa gangguan keamanan terhadap pengoperasian pesawat atau penerbangan perintis di Papua masih kerap terjadi,  hal ini seperti menggambarkan bahwa keamanan baru tersedia ketika ada gangguan, tindakan bukannya pencegahan, penebalan kekuatan bukan penyebaran kekuatan.

Ilustrasi Pesawat pada Penerbangan Perintis (foto : Kompas.com)
Ilustrasi Pesawat pada Penerbangan Perintis (foto : Kompas.com)

Sedangkan rute rute penerbangan perintis ditetapkan oleh pemerintah bukan maskapai yang hanya sebagai pelaksana dan penyedia angkutan udara perintis.

Hal ini berarti bila ada rute yang mana terdapat gangguan yang dapat membawa dampak pada keamanan penerbangan , maka adalah kewajiban negara untuk hadir dan memastikan tidak adanya gangguan keamanan pada penerbangan perintis seperti yang telah diperintahkan oleh Konstitusi. 

Sehingga bila kemudian ada indikasi akan peningkatan gangguan keamanan di sebuah rute penerbangan perintis maka sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau dengan meningkatkan junlah kekuatan personilnya.

Maskapai hanya sebagai pihak penyedia jasa transportasi udara angkutan perintis sedangkan pemerintah (pusat atau daerah) menyediakan prasarana, keamanan dan keselamatan.

Keamanan penerbangan sangat diperlukan dalam mendeteksi adanya kemungkinan tindakan yang dapat membahayakan penerbangan seperti aksi terorisme, sabotase, kerusuhan dan lainnya.

Pada titik waktu kapan gangguan tersebut tidak ada lagi serta tidak ada lagi korban dan kerugian ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun