Kita sebagai pengguna maskapai mungkin hanya memahami hak kita ketika ada keterlambatan, pengembalian tiket (refund) atau singkafnya hanya sebatas pada kompensasi, namun hak kita sebenarnya lebih dari sekadar kompensasi.
Apabila kita berencana melakukan perjalanan ke sebuah negara dimana kita juga akan menggunakan penerbangan domestik di negara tersebut, ada baiknya kita memahami aturan dan UU yang berlaku di negara tersebut terutama yang memproteksi hak hak kita sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Meskipun hak penumpang berbeda dari satu negara dengan negara lain namun dasarnya sama untuk penerbangan domestik namun ada beberapa negara yang tidak mengatur maskapai dalam hal hak penumpang sehingga penumpang hanya dapat mengandalkan pada terms dan conditions yang diterapkan oleh maskapai bersangkutan, contohnya Amerika.
Bila kita akan memulai penerbangan dari luar negara Indonesia dengaan tujuan yang masih dalam satu negara atau kawasan (domestik) ada baiknya kita mengenali hak kita sebagai penumpang udara di negara ataupun kawasan .
Untuk negara negara Uni Eropa memiliki Undang Undang sendiri yaitu EC261/2004 atau singkatnya EC261 yang dinilai oleh beberapa pihak lebih komprehemsif daripada Komvensi Montreal dan proteksi lainnya.
Bagaimana dengan Inggris ?
Walaupun sudah keluar dari Uni Eropa pada tahun 2021, Inggris pada dasarnya masih menerapkan EC261 namun juga mengeluarkan UU baru mereka dimana terdapat beberapa perubahan.
Undang Undang ini telah disiapkan oleh Inggris sejak tahun 2019 tepatnya pada masa transisi Brexit, UU disebut dengan Air Passenger Rights and Air Travel Organisers' Licensing (Amendment) (EU Exit) Regulations 2019 atau singkatnya UK261.
Satu hal yang mungkin menjadi pertanyaan adalah UU mana yang berlaku bila kita terbang dari Inggris ? jawabannya adalah dua dua nya dengan ketentuan bila kita menggunakan maskapai dari negara negara Eropa serta bila kita berangkat dari bandara di Inggris atau di negara negara Eropa walaupun menggunakan maskapai dari non Eropa.
Salah satu perbedaan antara EC261 dengan UK261 adalah nilai mata uang yang digunakan untuk kompensasi dimana UK261 menggunakan Poundsterling sedangkan EC261 dengan Euro.
Amerika juga memiliki UU sendiri yaitu Passenger Bill of Rights yang tidak mengatur banyak maskapai nya dalam hal kompensasi, sedangkan Kanada memproteksi penumpang udara dengan mengharuskan maskapai untuk mentaati 3 aturan yaitu Air Passenger Protection Regulations untuk penerbangan domestik, Montreal Conevntion dan aturan yang ditetapkan oleh masing masing maskapai. Â
Brazil juga memiliki UU sendiri yang mengatur hak penumpang pesawat yaitu Brazil's National Civil Aviation Agency (ANAC), atau dikenal dengan ANAC Resolution N 400, singkatnya dengan ANAC4000 dimana ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh para maskapai dalam memproteksi hak penumpang udara.
Di Australia hak peenumpang udara terdapat pada Australian Consumer Law namun kita sebagai penumpang udara direkomendasikan untuk juga memperhatikan terms dan condtions maskapai yang kita pilih.
Untuk di Tiongkok ada aturan dengan sebutan "Provisions on the Management of Flight Regularity" (Regulation)" yang merupakan Peraturan Menteri Transportasi Tiongkok .No. 56 tahun 2016.
Sedangkan Indonesia memiliki UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan  Menteri Perhubungan no..77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara, Peraturan Menteri Perhubungan no.185 tanun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Terdapat pula  Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Undang Undang yang dimiliki masing masing negara ataupun kawasan pada dasarnya berlaku untuk penerbangan didalam negeri (domestik) baik keberangkatan maupun kedatangan.
Sedangkan untuk semua negara lain diluar itu terutama negara negara yang ikut dalam konvensi Montreal (ada sekitar 135 negara) menjadikan konvensi Momtreal atau Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air tahun 1999 sebagai acuan atau pedoman dari UU yang berlaku baik dengan megadaptasi maupun ratirfikasi.
Aturan atau UU yang berlaku di negara atau teritori dan kawasan umumnya melindungi hak penumpang pesawat dalam beberapa hal seperti :
- Flight Cancellation dan Delay
- Denied Boarding sebagai akibat dari overbooking
- Lost, Damage dan Delay bagasi
- Aksesibilitas untuk Penumpang berkebutuhan khusus
- Hak azasi manusia dan diskriminasi
Hal lainnya adalah  ganti rugi akibat dari kecelakaan pesawat yang juga sudah diatur pada Konvensi Montreal tahun 1999.
Beberapa hal tambahan lagi adalah perlu diingat bahwa hak penumpang udara tidak dapat digunakan ketika ada hal hal yang terjadi diluar kendali maskapai seperti cuaca buruk, pemogokan kerja oleb karyawan bandara, kerusuhan, gangguan operasional bandara, dan aksi terorisme.
Periode waktu pengajuan kompensasi juga bisa berbeda beda dari satu negara ataupun kawasan dengan lainnya, seperti pengajuan klaim bagasi yang hilang.
Ada baiknya pula kita juga selalu melihat terms dan conditions dari maskapai yang kita pilih karena hak kita sebagai penumpang udara bersifat kasus per kasus sehingga perlu kita pahami sejauh mana maskapai dapat melakukan tanggungjawabnya sebagai penyedia angkutan udara serta compliance maskapai terhadap UU yang berlaku.
Terakhir adalah kita bisa cek di website mereka masing masing di setiap negara yang kita akan kunjungi.
Referensi :
- icao.int/sustainability/pages/eap_ep_consumerinterests.aspx
- accc.gov.au/consumers/consumer-products-and-activities/flight-delays-and-cancellations#the-australian-consumer-law-and-flights
- airhelp.com/en-int/air-passenger-rights/
- flight-delayed.co.uk/passenger-right
- transportation.gov/airconsumer
- rppa-appr.ca/eng
- icscc.org.cn/en/content/details_49_1879.html
- anac.gov.br/en/passengers/flight-change-delay-and-cancellation
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H