Beberapa hal tambahan lagi adalah perlu diingat bahwa hak penumpang udara tidak dapat digunakan ketika ada hal hal yang terjadi diluar kendali maskapai seperti cuaca buruk, pemogokan kerja oleb karyawan bandara, kerusuhan, gangguan operasional bandara, dan aksi terorisme.
Periode waktu pengajuan kompensasi juga bisa berbeda beda dari satu negara ataupun kawasan dengan lainnya, seperti pengajuan klaim bagasi yang hilang.
Ada baiknya pula kita juga selalu melihat terms dan conditions dari maskapai yang kita pilih karena hak kita sebagai penumpang udara bersifat kasus per kasus sehingga perlu kita pahami sejauh mana maskapai dapat melakukan tanggungjawabnya sebagai penyedia angkutan udara serta compliance maskapai terhadap UU yang berlaku.
Terakhir adalah kita bisa cek di website mereka masing masing di setiap negara yang kita akan kunjungi.
Referensi :
- icao.int/sustainability/pages/eap_ep_consumerinterests.aspx
- accc.gov.au/consumers/consumer-products-and-activities/flight-delays-and-cancellations#the-australian-consumer-law-and-flights
- airhelp.com/en-int/air-passenger-rights/
- flight-delayed.co.uk/passenger-right
- transportation.gov/airconsumer
- rppa-appr.ca/eng
- icscc.org.cn/en/content/details_49_1879.html
- anac.gov.br/en/passengers/flight-change-delay-and-cancellation
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H