Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Pengadaan Pesawat Berujung Kasus Hukum

22 November 2022   15:35 Diperbarui: 22 November 2022   23:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus pengadaan helikopter yang bermasalah ini sebenarnya tujuan pengadaannya menurut penulis tidak ada salahnya akan tetapi menjadi bermasalah ketika terjadi pemilihan pesawat yang tidak sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial negara serta ketidaksesuaian spesifikasi serta kelengkapan lainnya dengan rencana pembelian.

VH-71 (foto: Wikimedia Commons)
VH-71 (foto: Wikimedia Commons)

Helikopter Agustawestland AW 101 sendiri nyaris menjadi helikopter Kepresidenan Amerika melalui helikopter VH-71 Kestrel yaitu varian dari Agustawestland AW 101 yang dibuat oleh pabrikan Lockheed Martin sebelum akhirnya dibatalkan oleh Presiden AS ketika itu yaitu Barrack Obama yang menilai biaya pengadaan nya terlalu tinggi dalam program pengadaan VXX untuk helikopter kepresidenan AS.

Padahal sudah 9 buah helikopter terbangun dari 23 buah yang dipesan dan pada akhirnya pemerintah AS memilih helikopter Sikorsky VH-92.

Kesimpulannya adalah pengadaan pesawat baik yang bersayap tetap maupun putar merupakan kebutuhan yang harus dilakukan ketika harus menambah atau meremajakan armada akan tetapi proses pengadaan ini sering kali menjadi ajang untuk mendapat keuntungan oleh oknum oknum yang justru menjadi pengambil keputusan akhir dari proses ini.

Mulai dari pemilihan jenis pesawatnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan hingga diluar dari kemampuan finansial sering kali menjadi biang kerok.

Alhasil proses pengadaan pesawat yang seharusnya menguatkan armada justru melemahkan perfoma keuangan dan kinerja pada akhirnya atau membuka proses hukum seperti yang terjadi pada kasus AW 101.

Jika pesawat yang sudah diperoleh tersebut dapat dikembalikan ke pihak leasing, hal ini dapat mengurangi beban finansial di.masa mendatang namun ketika tidak bisa dikembalikan ataupun karena pembelian sudah lunas maka sebaiknya dipikirkan untuk dapat mengurangi kerugian negara dan para pembayar pajak (rakyat) dengan segera dan tidak menunggu bertahun tahun.

Proses hukumnya dapat berlangsung bertahun tahun, begitu pula seharusnya utilisasi helikopter tersebut bila helikopter tersebut masih mangkrak di hanggar.

Pemerintah memang sudah membatalkan pengadaan helikopter Agustawestland AW 101 akan tetapi uang pembayar pajak sudah dikeluarkan dan kini berbentuk helikopter dan tak diketahui rencana selanjutnya.

Bila helikopter Agustawestland AW 101 yang sudah dibeli merupakan konfigurasi VVIP mungkin bisa dirubah menjadi helikopter angkut atau lainnya karena pada dasarnya AW 101 merupakan helikopter serba guna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun