Mohon tunggu...
Kokom Komala
Kokom Komala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Siliwangi

Saya menyukai kepenulsan artikel dan review buku, saya memiliki ketertarikan pada bidang sejarah, pendidikan, politik dan budaya. Kompasiana adalah tempat untuk menyimpan dan mempublikasikan karya tulis saya agar dapat dibaca oleh saya dan pembaca lainnya tanpa batasan apapun. Harapannya semoga saya dapat memberikan kebermanfaat bagi orang banyak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Holocaust Mimpi Buruk Bangsa Yahudi dan Korelasinya dengan HAM

15 Desember 2021   23:32 Diperbarui: 15 Desember 2021   23:34 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam artikel ilmiah yang berjudul Perkembangan Antisemitisme dalam Perspektif Hubungan Internasional karya Kharismawati  menyatakan bahwa, para Nazi juga melakukan boikot kepada pertokoan bangsa Yahudi, melarang media masa untuk meliput berita, merusak kuburan-kuburan, bangsa Yahudi yang bersekolah mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek, karya-karya tulis yang dibuat oleh bangsa Yahudi dimusnahkan, pemutusan segala bentuk kerja sama dengan orang-orang Yahudi.

Pada intinya waktu itu Yahudi ditempatkan pada suatu bagian dimana mereka tidak boleh berkembang dan berpindah baik dalam bentuk status sosial ataupun secara fisik. Pada tanggal 14 November 1935 hak sebagai rakyat Jerman yang dimiliki bangsa Yahudi dicopot dan menempatkan orang Yahudi sebagai posisi kedua. 

Kemudian pada tahun 1938 adanya pelarangan bagi kaum Yahudi untuk bekerja secara profesional yang menyebabkan segala bentuk permasalahan ekonomi melanda mereka.

Atas kesengsaraan yang dialami oleh bangsa Yahudi, sehingga mereka memutuskan untuk meninggalkan negaranya dan mencari negara dengan kehidupan yang lebih baik. 

Dalam artikel ilmiah berjudul Hitlerism, Anti-Semitisme dan Interpretasi Holocaust karya Chin (2019) menyatakan bahwa  pada tahun 1937-1939 terjadi perpindahan penduduk Yahudi secara besar-besaran, yaitu sekitar  100.000-150.000 orang. Akan tetapi Nazi tidak begitu saja melepaskan orang-orang Yahudi dari mimpi buruknya dan membiarkan secara cuma-cuma bangsa Yahudi untuk mendapatkan mimpi indahnya. 

Maka Hitler memberikan perintah kepada polisi penjaga perbatasan untuk menutup pintu akses ke luar negeri serapat-rapatnya, kemudian negara-negara lain seperti Afrika dan Amerika  menolak kedatangan bangsa Yahudi Jerman. Sementara negara lain yang mengizinkan seperti Palestin, tetap memberikan syarat dengan memperbolehkan hanya beberapa orang Yahudi  Jerman saja yang dapat memasuki negaranya.

Bangsa Yahudi kemudian diasingkan oleh Nazi pada suatu tempat yang sangat memprihatinkan yaitu Ghetto-ghetto, tempat yang tidak menyediakan banyak makanan sehingga banyak orang Yahudi yang terkena penyakit dan meninggal dunia disana, serta bangsa Yahudi dijadikan buruh paksaan. Sementara itu bangsa Yahudi yang berada di Soviet Union dibunuh oleh para Nazi dengan menggunakan  van yang memiliki gas beracun, alasan dibunuhnya para Yahudi tersebut dan tidak ditahan untuk dijadikan tenaga kerja paksaan,  sebab tempat penahanannya sudah penuh oleh Yahudi lain.

Melihat begitu kejamnya tindakan yang dicanangkan oleh Hitler ini, lalu bagaimana kondisi hak asasi manusia pada waktu itu, sungguh membingungkan bagaimana bisa peristiwa keji tersebut dapat terjadi.  

Dalam artikel ilmiah yang berjudul Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia karya Surata (2014) menyatakan bahwa berbicara mengenai hak asasi manusia dalam ruang lingkup dunia tentu tidak akan terlepas dari pandangan John Locke tentang Hak Asasi Manusia,  ia menyebutkan bahwa setiap manusia sudah diberikan oleh alam berupa hak yang melekat pada dirinya yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak kepemilikan  yang menjadi milik mereka sendiri serta tidak dapat diganggugugat oleh negara.

Setelah peristiwa kelam terjadi pada masa perang dunia II manusia seakan kembali teringat kepada pendapat John Locke akan Hak Asasi manusia, mengingat banyaknya korban yang meninggal dunia dan sengsara atas adanya peristwa Holocaust. Maka atas dasar hal tersebut dirancangnya sebuah instrumen internasional yang memprioritaskan hak asasi manusia (HAM), hal tersebut dapat direpresentasikan pada pendirian sebuah lembaga atau organisasi, sehingga terbentuklah Persarikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. 

Setelah peristiwa Holocaust manusia dunia sepakat bahwa hak asasi manusia merupakan indikator pencapaian bersama tanpa memandang bangsa dan negara.  Maka selanjutnya dibentuklah suatu badan yang mengkhususkan diri menjadi penegak Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu adalah International Abill of Human Rights.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun