Mohon tunggu...
William Giovanni
William Giovanni Mohon Tunggu... Penulis - Financial Services and Tech Enthusiast

| Financial Services, Tech, and Stock Market Enthusiast | Tukang Ngemil |

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Wahai Para Freelancer, Pahamilah Manfaat dan Pentingnya Kontrak Kerja

30 Maret 2019   21:15 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:19 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontrak hukum atau kontrak kerja menjadi suatu hal yang biasa ditandatangani oleh pekerja freelancer, sebelum mulai mengerjakan suatu proyek tertentu. Biasanya sebelum adanya kontrak kerja, didahului dengan adanya MUO (Nota Kesepahaman). Namun, apa jadinya jika ada perbedaan antara isi MOU yang disepakati dan kontrak kerja? Hal yang menjadi pengalaman pribadi saya, tetapi bagaimana seharusnya disikapi.

Menjawab rasa penasaran tentang kontrak kerja di dunia pekerja freelancer, membuat saya menghadiri acara KURSOR yang diselenggarakan oleh Kompasiana bekerjasama dengan KontrakHukum dan WU Hub Coworking Space pada 23 Maret 2019 di Jakarta.

Sosok peremuan bernama Grace Monika Ramli sebagai Chief Legal Officer KontrakHukum menyatakan hal serupa, para pakerja freelancer umumnya merasakan repotnya saat berhadapan dengan kontrak. Freelancer biasanya pun malas membaca kontrak kerja yang berlembar-lembar. Rasanya selama identitas diri, nominal, cara pembayaran, jangka waktu pembayaran, dan pekerjaannya cocok ya langsung tanda tangan saja.

grace-monika-ramli-chief-legal-officer-kontrakhukum-5c9f797c95760e3af97a98e2.jpg
grace-monika-ramli-chief-legal-officer-kontrakhukum-5c9f797c95760e3af97a98e2.jpg
Pada acara Kumpul Sore Sore Bareng Komunitas (KURSOR) pertama kali digelar, hadir blogger Kompasiana dan dari berbagai komunitas mendapatkan penjelasan tentang pentingnya kontrak kerja bagi pekerja freelancer. Diawali dengan penjelasan definisi "Kontrak adalah kesepakatan dua pihak atau lebih atas suatu hal tertentu yang disepakati". Saat mendengar kata "kontrak", pekerja freelancer tak boleh merasa takut, pahami bahwa kontrak mengamankan saat melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.

Ada empat suatu kontrak dinyatakan sah apabila ada kesepakatan tentang apa, ada pihak-pihak yang cakap untuk melakukan tindakan, ada objeknya, dan dibuat dengan itikad baik (alasan dalam pembuatan kontrak juga harus baik).

Mengenali Definisi dan Jenis Kontrak Kerja Freelancer


Ada dua jenis kontrak Kontrak di Bawah Tangan Freelancer dan akta otentik perjanjian dibuat dihadapkan di notaris. Perbedaanya ada nilai pembuktiannya di pengadilan, kontrak bawah tangan dibuat dua pihak dan ditandatangani di atas meterai. Akta otentik perjanjiannya dibuat di hadapan notaris, ada pejabat berwenang yang menyaksikan jadi perjanjian akta yang dinotarilkan.

Ada lagi yang cukup populer di kalangan freelancer, yaitu: MOU ternyata belum melahirkan hubungan hukum. Hubungan hak dan kewajibannya belum seperti dalam perjanjian dan tidak mengikat, MOU hanya sebagai pendahuluan dan harus naik tingkat menjadi perjanjian.

Dengan banyaknya poin dalam kontrak, hal yang penting kita perhatikan adalah bagian komparisi, yang berisikan inti dari isi perjanjian secara singkat. Jangka waktu, pihak satu dan mau ngapain.

Pada pasal-pasal perjanjian perhatikan objek pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan sampai mana, imbalan jasanya, dan tata cara pembayaran. Jangka waktu menjadi hal yang tricky dalam kontak freelancer, perhatikan ruang lingkul dalam jangka waktu. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Pada pasal pelanggaran berisikan kekurangan dari hak dan kewajiban, lalu ada cara penanggulangan pada pasal penyelesaian perselisihan. Jika terjadi miskomunikasi dan masalah usahakan diselesaikan secara musyawarah dahulu.

Kedudukan Pekerja Freelancer dan Pemberi Kerja di Mata Hukum

Posisi dua pihak antara freelancer dan pemberi kerja kedudukannya sama, sehingga kontrak bukan template melindungi hak dan kewajiban. Biasanya pemberi kerja yang menyediakan kontrak, ada template yang disediakan, tetapi kita sebagai pekerja freelancer bisa lakukan negosiasi agar ke depannya tak terjadi miskomunikasi.

pentingnya-kontrak-kerja-bagi-freelancer-5c9f79a295760e3f4b132fe2.jpg
pentingnya-kontrak-kerja-bagi-freelancer-5c9f79a295760e3f4b132fe2.jpg
Masa berlaku ideal kontrak freelancer tidak tergantung waktu, tetapi saat suatu pekerjaan tertentu yang sudah selesai. Jika ada pekerjaan baru diperlukan kontrak baru karena pekerjaannya berbeda. Lihat juga lingkup pekerjaan freelancer.

Pemilik karya dan hak komersial adalah pemberi kerja, tetapi hak moral di pencipta. Dikarenakan pencipta sudah dibayar oleh pemberi kerja. Kepemilikan karya cipta harus disepakati dalam kontrak

Dilema Revisi Berkali-kali yang Dialami Freelancer

Dalam kontrak pun perlu disepekati dan sepanjang apa kita mengakomodir revisi yang diminta pemberi kerja. Negosiakan dan komunikasikan kompensasi jika ada tambahan-tambahan revisi, perlu dicantumkan juha cerita tertulis pada addendum (kontrak tambahan).

Kontrak diakhiri mendadak ibarat pacaran putus tanpa pemberitahuan. Pengakhiran perjanjian karena pelanggaran, jelaskan di kontrak karena kesepakatan diakhuiri.lebih awal, jika pelanggaran mengacu ke penyelesaian perselisihan. Komunikasi dahulu, sebelum lakukan somasi. Jika sudah komunikasi tidak bisa berjalan dengan baik, baru lanjutkan ke tahap pasal penyelesaian perselisihan Proses di pengadailan juga panjang.

Jika ada urgensi tidak diselesaikannya suatu pekerjaan, jika ada urusan mendadak lakukan komunikasi kepada pemberi kerja. Sampaikan upaya penanggulangan menyelesaikan pekerjaan sebagai komitmen kita dapat menyelesaikan pekerjaan. Toleransi yang diberikan sesuai itikad baik.

Perlu adanya harus atas kesepakatan bersama atau diakhiri karena ada pelanggaran. Jika ada tambahan poin pada kontrak ,gunakan addendumSPK saja ternyata tidak cukup, kekuatannya masih di bawah kontrak. Jika diminta SPK maka baiknya dibuatkan juga kontrak. Pekerjaan freelancer boleh mengambil pekerjaan serupa dengan suatu pihak, selama tidak ada larangan dalam kontrak yang tercantum.

Mengenal KontrakHukum

KontrakHukum hadir sebagai "One Stop Legal Solution" yang fokus pada legal tech sejak tahun 2016 oleh Rieke Caroline, SH., MKn dengan nama perusahaan PT Legal Tekno Digital. KontrakHukum membeikan layanan jasa hukum bisnis, khususnya perusahaan startup teknologi pastinya membutuhkan pembuatan kontrak, pendirian usaha, dan pendaftaran merk.

kontrakhukum-one-stop-legal-solution-5c9f79aa97159449247c7a63.jpg
kontrakhukum-one-stop-legal-solution-5c9f79aa97159449247c7a63.jpg
Jasa hukum yang ditawarkan KontrakHukum cukup mudah dengan klik dari website kontrakhukum.com  untuk mengurus berbagai keperluan hukum dengan cepat dan tidak ribet dengan harga terjangkau. Kualitas layanan KontrakHukum tak perlu diragukan, jasa hukum yang dilayani KontrakHukum dilayani oleh lawyer partner yang sudah dikurasi untuk yang mengurusi proyek jasa hukum yang masuk ke KontraHukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun