Mohon tunggu...
William Giovanni
William Giovanni Mohon Tunggu... Penulis - Financial Services and Tech Enthusiast

| Financial Services, Tech, and Stock Market Enthusiast | Tukang Ngemil |

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Wahai Para Freelancer, Pahamilah Manfaat dan Pentingnya Kontrak Kerja

30 Maret 2019   21:15 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:19 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontrak hukum atau kontrak kerja menjadi suatu hal yang biasa ditandatangani oleh pekerja freelancer, sebelum mulai mengerjakan suatu proyek tertentu. Biasanya sebelum adanya kontrak kerja, didahului dengan adanya MUO (Nota Kesepahaman). Namun, apa jadinya jika ada perbedaan antara isi MOU yang disepakati dan kontrak kerja? Hal yang menjadi pengalaman pribadi saya, tetapi bagaimana seharusnya disikapi.

Menjawab rasa penasaran tentang kontrak kerja di dunia pekerja freelancer, membuat saya menghadiri acara KURSOR yang diselenggarakan oleh Kompasiana bekerjasama dengan KontrakHukum dan WU Hub Coworking Space pada 23 Maret 2019 di Jakarta.

Sosok peremuan bernama Grace Monika Ramli sebagai Chief Legal Officer KontrakHukum menyatakan hal serupa, para pakerja freelancer umumnya merasakan repotnya saat berhadapan dengan kontrak. Freelancer biasanya pun malas membaca kontrak kerja yang berlembar-lembar. Rasanya selama identitas diri, nominal, cara pembayaran, jangka waktu pembayaran, dan pekerjaannya cocok ya langsung tanda tangan saja.

grace-monika-ramli-chief-legal-officer-kontrakhukum-5c9f797c95760e3af97a98e2.jpg
grace-monika-ramli-chief-legal-officer-kontrakhukum-5c9f797c95760e3af97a98e2.jpg
Pada acara Kumpul Sore Sore Bareng Komunitas (KURSOR) pertama kali digelar, hadir blogger Kompasiana dan dari berbagai komunitas mendapatkan penjelasan tentang pentingnya kontrak kerja bagi pekerja freelancer. Diawali dengan penjelasan definisi "Kontrak adalah kesepakatan dua pihak atau lebih atas suatu hal tertentu yang disepakati". Saat mendengar kata "kontrak", pekerja freelancer tak boleh merasa takut, pahami bahwa kontrak mengamankan saat melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.

Ada empat suatu kontrak dinyatakan sah apabila ada kesepakatan tentang apa, ada pihak-pihak yang cakap untuk melakukan tindakan, ada objeknya, dan dibuat dengan itikad baik (alasan dalam pembuatan kontrak juga harus baik).

Mengenali Definisi dan Jenis Kontrak Kerja Freelancer


Ada dua jenis kontrak Kontrak di Bawah Tangan Freelancer dan akta otentik perjanjian dibuat dihadapkan di notaris. Perbedaanya ada nilai pembuktiannya di pengadilan, kontrak bawah tangan dibuat dua pihak dan ditandatangani di atas meterai. Akta otentik perjanjiannya dibuat di hadapan notaris, ada pejabat berwenang yang menyaksikan jadi perjanjian akta yang dinotarilkan.

Ada lagi yang cukup populer di kalangan freelancer, yaitu: MOU ternyata belum melahirkan hubungan hukum. Hubungan hak dan kewajibannya belum seperti dalam perjanjian dan tidak mengikat, MOU hanya sebagai pendahuluan dan harus naik tingkat menjadi perjanjian.

Dengan banyaknya poin dalam kontrak, hal yang penting kita perhatikan adalah bagian komparisi, yang berisikan inti dari isi perjanjian secara singkat. Jangka waktu, pihak satu dan mau ngapain.

Pada pasal-pasal perjanjian perhatikan objek pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan sampai mana, imbalan jasanya, dan tata cara pembayaran. Jangka waktu menjadi hal yang tricky dalam kontak freelancer, perhatikan ruang lingkul dalam jangka waktu. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Pada pasal pelanggaran berisikan kekurangan dari hak dan kewajiban, lalu ada cara penanggulangan pada pasal penyelesaian perselisihan. Jika terjadi miskomunikasi dan masalah usahakan diselesaikan secara musyawarah dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun