Kedudukan Pekerja Freelancer dan Pemberi Kerja di Mata Hukum
Posisi dua pihak antara freelancer dan pemberi kerja kedudukannya sama, sehingga kontrak bukan template melindungi hak dan kewajiban. Biasanya pemberi kerja yang menyediakan kontrak, ada template yang disediakan, tetapi kita sebagai pekerja freelancer bisa lakukan negosiasi agar ke depannya tak terjadi miskomunikasi.
Pemilik karya dan hak komersial adalah pemberi kerja, tetapi hak moral di pencipta. Dikarenakan pencipta sudah dibayar oleh pemberi kerja. Kepemilikan karya cipta harus disepakati dalam kontrak
Dilema Revisi Berkali-kali yang Dialami Freelancer
Dalam kontrak pun perlu disepekati dan sepanjang apa kita mengakomodir revisi yang diminta pemberi kerja. Negosiakan dan komunikasikan kompensasi jika ada tambahan-tambahan revisi, perlu dicantumkan juha cerita tertulis pada addendum (kontrak tambahan).
Kontrak diakhiri mendadak ibarat pacaran putus tanpa pemberitahuan. Pengakhiran perjanjian karena pelanggaran, jelaskan di kontrak karena kesepakatan diakhuiri.lebih awal, jika pelanggaran mengacu ke penyelesaian perselisihan. Komunikasi dahulu, sebelum lakukan somasi. Jika sudah komunikasi tidak bisa berjalan dengan baik, baru lanjutkan ke tahap pasal penyelesaian perselisihan Proses di pengadailan juga panjang.
Jika ada urgensi tidak diselesaikannya suatu pekerjaan, jika ada urusan mendadak lakukan komunikasi kepada pemberi kerja. Sampaikan upaya penanggulangan menyelesaikan pekerjaan sebagai komitmen kita dapat menyelesaikan pekerjaan. Toleransi yang diberikan sesuai itikad baik.
Perlu adanya harus atas kesepakatan bersama atau diakhiri karena ada pelanggaran. Jika ada tambahan poin pada kontrak ,gunakan addendumSPK saja ternyata tidak cukup, kekuatannya masih di bawah kontrak. Jika diminta SPK maka baiknya dibuatkan juga kontrak. Pekerjaan freelancer boleh mengambil pekerjaan serupa dengan suatu pihak, selama tidak ada larangan dalam kontrak yang tercantum.
Mengenal KontrakHukum
KontrakHukum hadir sebagai "One Stop Legal Solution" yang fokus pada legal tech sejak tahun 2016 oleh Rieke Caroline, SH., MKn dengan nama perusahaan PT Legal Tekno Digital. KontrakHukum membeikan layanan jasa hukum bisnis, khususnya perusahaan startup teknologi pastinya membutuhkan pembuatan kontrak, pendirian usaha, dan pendaftaran merk.