Mohon tunggu...
Koko Dwis
Koko Dwis Mohon Tunggu... Penulis - Guru Les Privat

Hobi: Membaca, Menulis, Memasak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Viral! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Baru: Begini Cara Mengatasinya

2 Juli 2024   09:55 Diperbarui: 2 Juli 2024   10:08 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modus Penipuan Pinjol Baru (Freepik, rawpixel)

Kompasiana.com- Belakangan ini, viral modus penipuan pinjaman online ilegal (pinjol) semakin marak dengan berbagai cara yang semakin canggih dan sulit dideteksi.

Salah satu yang terbaru adalah modus transfer uang secara tiba-tiba ke rekening seseorang tanpa ada pengajuan pinjaman sebelumnya.

Video tentang modus ini viral di akun Instagram @Pemkotmalang pada Selasa, 2 Juli 2024, dan menarik ribuan pengunjung serta ratusan komentar dari netizen.

Modus Baru Pinjol Ilegal:
Transfer Tanpa Pengajuan

Dalam video yang diunggah, terlihat seorang individu menerima transfer uang yang mencurigakan ke rekeningnya tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Modus ini dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menjebak korban agar merasa berhutang dan akhirnya terjerat dalam pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Kenapa Modus Ini Berbahaya?

Modus ini sangat berbahaya karena

membuat Korban Panik.

Banyak orang yang panik ketika mendapati saldo rekeningnya bertambah tanpa keterangan.

Mereka khawatir akan ada konsekuensi hukum atau keuangan yang merugikan.
Menjebak dalam Utang.

Pinjol ilegal bisa mengklaim bahwa transfer tersebut adalah pinjaman yang sah, sehingga korban terpaksa membayar bunga dan cicilan yang tidak pernah mereka ajukan.

Merusak Reputasi Keuangan.
Tindakan ini bisa merusak reputasi keuangan korban dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Berikut Langkah-Langkah Mengatasi Modus Penipuan Pinjol ilegal yang tiba-tiba dapat transfer tanpa keterangan.

Jika Anda mengalami hal seperti ini, jangan panik.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil:

1. Laporkan ke Pihak Bank.
Segera laporkan kejadian ini ke bank tempat Anda menyimpan uang.
Bank akan membantu memeriksa asal usul dana dan memberikan panduan untuk langkah selanjutnya.

2. Kumpulkan Bukti Transfer.
Simpan semua bukti transfer atau catatan transaksi yang menunjukkan dana masuk secara mencurigakan.
Bukti ini penting untuk pelaporan ke pihak berwenang.

3. Buat Laporan Kepolisian.
Laporkan kejadian ini ke kepolisian dan mintakan surat tanda terima laporan.
Dengan laporan ini, Anda bisa meminta bank untuk menahan dana tersebut dan memblokir rekening pengirim.

4. Berikan Penjelasan Jika Dihubungi Debt Collector. 

Jika dihubungi oleh debt collector, jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan sudah melaporkan kejadian ini ke pihak bank serta kepolisian.

5. Laporkan ke Satgas PASTI.
Laporkan modus ini ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui email satgaspasti@ojk.go.id atau telepon 157. Satgas PASTI akan menindaklanjuti laporan Anda dan membantu menyelesaikan masalah.

Modus penipuan pinjol dengan transfer dana tanpa pengajuan ini merupakan salah satu cara baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Tetap waspada dan segera lakukan langkah-langkah di atas jika Anda mengalami kejadian serupa.

Dengan begitu, Anda dapat melindungi diri dan menjaga keamanan finansial Anda dari ancaman pinjol ilegal.

Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan saling berbagi informasi agar tidak ada lagi korban penipuan pinjol di masa depan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun