5. Laporkan ke Satgas PASTI.
Laporkan modus ini ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui email satgaspasti@ojk.go.id atau telepon 157. Satgas PASTI akan menindaklanjuti laporan Anda dan membantu menyelesaikan masalah.
Modus penipuan pinjol dengan transfer dana tanpa pengajuan ini merupakan salah satu cara baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Tetap waspada dan segera lakukan langkah-langkah di atas jika Anda mengalami kejadian serupa.
Dengan begitu, Anda dapat melindungi diri dan menjaga keamanan finansial Anda dari ancaman pinjol ilegal.
Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan saling berbagi informasi agar tidak ada lagi korban penipuan pinjol di masa depan. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H