Mohon tunggu...
Koko Dwis
Koko Dwis Mohon Tunggu... Penulis - Guru Les Privat

Hobi: Membaca, Menulis, Memasak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Viral! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Baru: Begini Cara Mengatasinya

2 Juli 2024   09:55 Diperbarui: 2 Juli 2024   10:08 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modus Penipuan Pinjol Baru (Freepik, rawpixel)

5. Laporkan ke Satgas PASTI.
Laporkan modus ini ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui email satgaspasti@ojk.go.id atau telepon 157. Satgas PASTI akan menindaklanjuti laporan Anda dan membantu menyelesaikan masalah.

Modus penipuan pinjol dengan transfer dana tanpa pengajuan ini merupakan salah satu cara baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Tetap waspada dan segera lakukan langkah-langkah di atas jika Anda mengalami kejadian serupa.

Dengan begitu, Anda dapat melindungi diri dan menjaga keamanan finansial Anda dari ancaman pinjol ilegal.

Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan saling berbagi informasi agar tidak ada lagi korban penipuan pinjol di masa depan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun