Tidak sedikit saksi atau korban awalnya melaporkan tindak pidana, kemudian statusnya berubah menjadi tersangka dan terdakwa. Cerita ini kerap terdengar walau prosentasenya perlu penelitian lebih lanjut.
Perubahan status itu membuat masyarakat kurang nyaman, yang membuat orang enggan menjadi saksi. Hal ini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik, untuk melakukan serangan balik.
Guna menegakkan keadilan dan ketertiban LPSK perlu mendorong masyarakat berani melapor dan bersaksi jika mengetahui ada tindak kejahatan.Â
Srseorang akan mendapat sanksi bila menolak panggilan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP . Namun jangan sampai hal itu menjadikan orang takut, kemudian memilih diam.
Optimalisasi Perlindungan
Untuk itu LPSK tidak cukup hanya mendorong masyarakat menjadi saksi. Tetapi perlu memberi rasa aman serta nyaman, bebas dari tekanan dan rasa takut, sehingga berani bersuara.
Kedua, bentuk kampanye tidak cukup menyebarkan slogan atau tulisan di media massa dan media sosial. Tetapi harus lebih dekat dan bertatap muka dengan masyarakat. Sebab tidak sedikit masyarakat yang memiliki pengalaman buruk dengan lembaga penegak hukum dan peradilan.
Sebagian ada yang takut menyampaikan pendapat dan pertanyaan secara terbuka terkait sistem peradilan dan perlindungan saksi atau korban. Tidak ada salahnya LPSK lebih meningkatkan kemampuan untuk banyak mendengar.