Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Melindungi Saksi dari Serangan Balik

12 November 2018   16:25 Diperbarui: 14 November 2018   20:49 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Foto: Slide LPSK)
(Foto: Slide LPSK)
Masyarakat menginginkan kasus hukum atau tindak kejahatan dapat diproses dan disidangkan. Angka tersebut bermakna perlunya tindakan berjaga-jaga jika menjadi saksi, apabila mendapat serangan balik dari pelaku kejahatan dan orang-orang dari kelompoknya.

Tidak sedikit saksi atau korban awalnya melaporkan tindak pidana, kemudian statusnya berubah menjadi tersangka dan terdakwa. Cerita ini kerap terdengar walau prosentasenya perlu penelitian lebih lanjut.

Perubahan status itu membuat masyarakat kurang nyaman, yang membuat orang enggan menjadi saksi. Hal ini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik, untuk melakukan serangan balik.

Ketua LPSK, Abdul Haris (Foto: Ko In)
Ketua LPSK, Abdul Haris (Foto: Ko In)
Dalam beberapa kasus, hal ini membuat keberanian dari saksi atau korban menjadi surut. Apalagi jika ancaman dilakukan oleh kelompok dari pelaku kejahatan yang mendapat dukungan kekuasaan secara ekonomis serta politis.

Guna menegakkan keadilan dan ketertiban LPSK perlu mendorong masyarakat berani melapor dan bersaksi jika mengetahui ada tindak kejahatan. 

Srseorang akan mendapat sanksi bila menolak panggilan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP . Namun jangan sampai hal itu menjadikan orang takut, kemudian memilih diam.

Optimalisasi Perlindungan

Untuk itu LPSK tidak cukup hanya mendorong masyarakat menjadi saksi. Tetapi perlu memberi rasa aman serta nyaman, bebas dari tekanan dan rasa takut, sehingga berani bersuara.

(Foto; slide LPSK)
(Foto; slide LPSK)
Pertama, LPSK perlu melakukan kampanye terus menerus dan bersinergi dengan lembaga lainnya. Agar muncul awarnes atau kepedulian masyarakat akan pentingnya menjadi saksi, manakala melihat atau mengetahui tindak kejahatan. Sebab pelaku kejahatan tidak dapat diperiksa atau disidang jika tidak ada saksi.

Kedua, bentuk kampanye tidak cukup menyebarkan slogan atau tulisan di media massa dan media sosial. Tetapi harus lebih dekat dan bertatap muka dengan masyarakat. Sebab tidak sedikit masyarakat yang memiliki pengalaman buruk dengan lembaga penegak hukum dan peradilan.

Sebagian ada yang takut menyampaikan pendapat dan pertanyaan secara terbuka terkait sistem peradilan dan perlindungan saksi atau korban. Tidak ada salahnya LPSK lebih meningkatkan kemampuan untuk banyak mendengar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun