Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Melindungi Saksi dari Serangan Balik

12 November 2018   16:25 Diperbarui: 14 November 2018   20:49 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hanya 25 persen yang melapor

Pengalaman itu mengingatkan apa yang disampaikan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai di Yogya, akhir Oktober. "Dari sekian ribu catatan kejahatan yang terjadi, hanya 25 persen yang melaporkan ke penegak hukum karena korban banyak memilih diam. Jika lapor, korban takut akan dapat intimidasi atau serangan balik lain."

(Foto: slide LPSK)
(Foto: slide LPSK)
Nampaknya intimidasi dan serangan balik menjadi pola dari sebagian pelaku kejahatan atau orang yang berbuat salah sebagaimana yang saya alami. Walau peristiwanya cuma kecelakaan ringan.  

Bayangkan bagaimana dengan orang melakukan kesalahan atau kejahatan, skala dan kualitas pelanggaran hukumnya lebih besar. Berusaha menutupi kesalahannya manakala saksi atau korban, menuntut keadilan.

Bukan hanya intimidasi atau ancaman. Tidak tertutup kemungkinan korban atau saksi "dihilangkan" supaya pelaku merasa "aman". Orang cenderung menutupi kesalahan dengan menghilangkan saksi atau korbannya.

Menyadari pentingnya saksi dan upaya penegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Negara membentuk LPSK pada 8 Agustus 2008 sebagai mandat dari UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

(Foto: Slide LPSK)
(Foto: Slide LPSK)
Indonesia meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Negara yang menandatangani, wajib melaksanakan ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi, salah satunya memberi perlindungan kepada saksi atau ahli termasuk kepada keluarga atau orang dekat mereka.

Tugas LPSK memberi jaminan keamanan kepada para saksi atau korban tindak kejahatan. Bukan hanya fisik tetapi juga pendampingan hukum, menyediakan rumah penampungan atau tempat tinggal sementara. Bahkan membiayai pengobatan saksi atau korban dari sakit akibat tindak kejahatan oleh pelaku atau kelompok pelaku.

Tujuannya agar korban atau saksi dapat memberikan keterangan kepada polisi dan bersaksi di pengadilan supaya hukum dapat ditegakkan.

Serangan balik

Jumlah orang yang meminta perlindungan dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Kenaikan itu jika boleh diterjemahkan artinya masyarakat mempercayai tugas dan kinerja LPSK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun