Saran saya pastikan setelah membuka kemasan, bungkus atau membuka tutup obat tidak ada perubahan warna, bau atau aroma. Termasuk bentuk serta rasa. Jika menjumpai hal itu, tandanya obat tidak layak konsumsi walau jauh dari tanggal kedaluwarsa.
Beberapa ciri obat tidak layak konsumsi diantaranya:
- Untuk obat cair seperti sirup, ada perubahan warna dan kelarutan. Tidak lagi homogen atau terlihat ada endapan di bagian bawahnya dan terdapat partikel kecil yang mengambang. Bau serta rasanya berubah menjadi sangat tajam.
- Untuk obat salep atau krim terjadi perubahan bentuk seperti menggumpal atau malah sangat lembek dan hilangnya komponen air.
- Untuk obat padat seperti pil, puyer, tablet atau kapsul selain terjadi perubahan warna, bau dan rasa. Terlihat muncul bintik-bintik pada tablet, ukuran besar panjangnya berubah dan ada retakan. Atau kapsul menjadi lengket, meleleh dan menggelembung. Untuk puyer jadi menggumpal.
Alhamdulillah, acara mudik dan balik tahun ini berjalan lancar. Sebelum balik ke kota perantauan, tidak lupa membawa oleh-oleh berupa bandeng duri lunak khas Semarang dan gethuk dari Magelang.
Cek KLIK, tidak pernah lupa. Sambil memraktekan #panganamanmudik. Tidak hanya untuk obat tetapi juga untuk jenis makanan olahan. Caranya sama. Pastikan keamanan oleh-oleh makanan buat sahabat dan saudara dekat, tetangga dengan mencermati (K) kemasan,(L) label, (I) izin edar dan (K) kedaluwarsa.
Terakhir golongan makanan dengan keterangan SP untuk produk makanan yang diawasi Dinas Kesehatan dengan mendapatkan Setifikat Penyuluhan.
Tidak terasa aroma bandeng goreng  berbalut telur dadar terbayang dan membuat lapar. Apalagi salah satu sahabat yang mendapat oleh-oleh bandeng, kirim foto bandeng goreng lewat medsos. "Cegluk..."
Â
Â