Penumpang wajib mengikuti aturan yang berisi sejumlah larangan. Supaya tercipta keamanan serta kenyamanan bagi semua agar selamat sampai tujuan. Jika moda transpotasi lainnya dapat menerapkan kedisiplinan yang sama. Bukannya tidak mungkin acara mudik tahun ini bisa berjalan dengan aman serta nyaman.
Jadi teringat slogan kota Jogjakarta. Jogja  Berhati Nyaman.
Pengemudi yang haus perhatian
Ada sebagian pemilik kendaraan pribadi yang haus perhatian. Masa kecilnya kurang bahagia. Melengkapi kendaraannya bagaikan mobil mainan. Lengkap dengan lampu kedap kedip warna biru atau merah yang menyilaukan mata. Supaya semua menengok ke arahnya. Persis seperti anak kecil yang selalu ingin diperhatikan.
Ditambah lagi sirene bagaikan mobil ambulans, polisi atau mobil pemadam kebakaran. Sehingga tidak sedikit pengguna jalan yang terkecoh dengan ulah tidak terpuji tersebut. Akibatnya saat ada mobil ambulans yang benar-benar membutuhkan prioritas jalan tidak mendapat kesempatan untuk lewat.
Barangkali pemilik kendaraan dengan lampu kedap kedip warna merah atau biru yang dilengkapi sirene. Belum pernah merasakan jika mobil ambulans yang terjebak di kemacetan dan tidak mendapat prioritas jalan. Di dalamnya berisi keluarga atau saudara yang sangat disayangi dan dicintainya.
Undang-undang  tentang Lalulintas Angkutan Jalan menyebutkan, lampu kedap kedip atau lampu isyarat warna biru dengan sirene diperuntukkan bagi polisi. Merah dengan sirene untuk kendaraan tahanan, ambulans, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, kendaraan rescue dan mobil jenazah.
Dengan memberi rasa aman. Sedikitnya kepada tiga pengguna jalan. Satu di depan. Satu dibelakang. Dan satu dari yang berlawanan arah. Maka anda telah memperoleh rasa aman dari tiga pengguna jalan lainnya. Dan tanpa disadari kenyamanan sudah ada di dekat kendaraan anda.