Kenyataannya, Kejaksaan menilai berkas tersebut masih belum lengkap alias P-19 dan pada Kamis, 3 Maret 2016 Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat mengembalikan berkas perkara Jessica.
Kaget dan kesal, setidaknya itu gambarannya. Polda Metro Jaya kembali mencari bukti-bukti pelengkap untuk menguatkan bahwa Jessica bersalah atas kasus kematian Mirna. Penyidik menjalin kerja sama dengan polisi Australia untuk mencari rekam jejak kehidupan Jessica dan Mirna selama keduanya menempuh studi di negeri Kanguru.
Bukan cuma sekali, tetapi konon berkas Jessica sempat ditolak sampai empat kali!
Ada apa ini?
Salahkah kalau publik kemudian mengartikan bahwa pihak kepolisian memang tergesa-gesa, kelabakan, hingga terkesan memaksa diri untuk menjerat Jessica?
....
Sidang yang telah di gelar dalam minggu ini menghadirkan keterangan para saksi, berikut dibuka rekaman CCTV. Namun fakta yang terungkap; banyak perbedaan keterangan saksi atau isi rekaman dengan berkas dakwaan?
Seperti kita ketahui bersama, hasil forensik menyimpulkan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin disebabkan oleh racun Sianida yang terdapat pada es kopi Vietnam.
Polisi menetapkan Jessica sebagai pelaku, dengan dakwaan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Namun dari keterangan para saksi dan juga rekaman CCTV, tidak ditemukan fakta kuat yang membuktikan bahwa Jessica sebagai pelakunya.
Dari fakta-fakta persidangan di atas, muncul banyak pertanyaan, bahkan sedikit liar atas dakwaan kepada Jessica.