Mohon tunggu...
Dr Kurniasih Mufidayati MSi
Dr Kurniasih Mufidayati MSi Mohon Tunggu... Dosen - Politisi

Anggota Komisi IX DPR RI (Kesehatan, Ketenagakerjaan, Pengawasan Obat dan Makanan) Fraksi PKS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antara Tuntutan Peran dan Kewenangan BPOM

21 November 2019   22:17 Diperbarui: 21 November 2019   22:15 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu kami di Komisi IX bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. RUU ini menjadi salah satu RUU carry over dari periode lalu yang menjadi prioritas Komisi IX DPR untk menyelesaikannya. 

Misinya jelas, menyelamatkan jutaan penduduk dari peredaran obat, makanan dan vaksin yang tidak layak dan mengandung zat berbahaya, melalui penguatan kelembagaan yang menangani pengawasan obat dan makanan.

Diantara penguatan yang dibutuhkan melalui UU POM ini adalah wewenang dan kemandirian bagi BPOM dalam menlakukan penyidikan dan penindakan terhadap produsen obat dan makanan yang nakal dan tidak mematuhi aturan. 

Selama ini tindakan yang dapat dilakukan oleh BPOM hanyalah melakukan penarikan terhadap obat dan makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya, namun tidak dapat melakukan penindakan terhadap produsen atau pelakunya. Kewenangan ini semakin dibutuhkan dalam menertibkan peredaran vaksin palsu. 

Kewenangan yang perlu diperkuat pada BPOM mencakup memantau, menyidik, menangkap dan memberikan sanksi atas tindak pelanggaran hukum di bidang obat-obatan, makanan dan vaksin.

Kewenangan hukum BPOM selama  ini hanya undang-undang nomor 36 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak melakukan pengawasan hanya BPOM. 

Peningkatan wewenang dan ketersediaan anggaran yang didukung melalui UU POM ini akan membuat BPOM bisa lebih aktif dan memiliki kekuatan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan zat-zat kimia yang menjadi bahan untuk dikonsumsi publik dan menimbulkan bahaya. 

UU POM akan memperkuat kapasitas penindakan BPOM di lapangan, khususnya melalui kolabirasi dengan Koordinasi dengan  Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dibawah Polri.

Penguatan kemampuan BPOM ini juga sekaligus mendukung  upaya pencegahan penyakit dari konsumsi bahan atau zat berbahaya yang tercampu dalam makanan, obat atau bahan lain termasuk rokok elektrik yang saat ini makin menjamur pemakaiannya. 

Penguatan payung hukum ini juga akan membuat wibawa BPOM lebih kuat dihadapan produsen obat dan bahan kimia raksasa dan jejaring distributor obat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun