Oleh karena itu kami di Komisi IX bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. RUU ini menjadi salah satu RUU carry over dari periode lalu yang menjadi prioritas Komisi IX DPR untk menyelesaikannya.Â
Misinya jelas, menyelamatkan jutaan penduduk dari peredaran obat, makanan dan vaksin yang tidak layak dan mengandung zat berbahaya, melalui penguatan kelembagaan yang menangani pengawasan obat dan makanan.
Diantara penguatan yang dibutuhkan melalui UU POM ini adalah wewenang dan kemandirian bagi BPOM dalam menlakukan penyidikan dan penindakan terhadap produsen obat dan makanan yang nakal dan tidak mematuhi aturan.Â
Selama ini tindakan yang dapat dilakukan oleh BPOM hanyalah melakukan penarikan terhadap obat dan makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya, namun tidak dapat melakukan penindakan terhadap produsen atau pelakunya. Kewenangan ini semakin dibutuhkan dalam menertibkan peredaran vaksin palsu.Â
Kewenangan yang perlu diperkuat pada BPOM mencakup memantau, menyidik, menangkap dan memberikan sanksi atas tindak pelanggaran hukum di bidang obat-obatan, makanan dan vaksin.
Kewenangan hukum BPOM selama  ini hanya undang-undang nomor 36 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak melakukan pengawasan hanya BPOM.Â
Peningkatan wewenang dan ketersediaan anggaran yang didukung melalui UU POM ini akan membuat BPOM bisa lebih aktif dan memiliki kekuatan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan zat-zat kimia yang menjadi bahan untuk dikonsumsi publik dan menimbulkan bahaya.Â
UU POM akan memperkuat kapasitas penindakan BPOM di lapangan, khususnya melalui kolabirasi dengan Koordinasi dengan  Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dibawah Polri.
Penguatan kemampuan BPOM ini juga sekaligus mendukung  upaya pencegahan penyakit dari konsumsi bahan atau zat berbahaya yang tercampu dalam makanan, obat atau bahan lain termasuk rokok elektrik yang saat ini makin menjamur pemakaiannya.Â
Penguatan payung hukum ini juga akan membuat wibawa BPOM lebih kuat dihadapan produsen obat dan bahan kimia raksasa dan jejaring distributor obat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H