Mohon tunggu...
KMK UNDIP
KMK UNDIP Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Daerah

KMK Undip adalah organisasi daerah bagi Mahasiswa Klaten yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencabutan PPKM di Indonesia: Apa Dampaknya?

23 Januari 2023   17:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   08:01 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Buletin Jendela Data dan Informasi Edisi Semester I Tahun 2020

          

 Virus Corona merupakan salah satu virus yang memiliki potensi tinggi dapat menyebabkan kematian pada manusia. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa coronavirus disease pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Penyebabnya yaitu oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui infeksi pada saluran pernapasan dan menimbulkan gangguan ringan seperti flu hingga gangguan berat yang menimbulkan bentuk penyakit SARS, Covid-19, dan MERS yang lebih mematikan (Yunus & Rezki, 2020). Virus Corona ini dapat menyebar secara cepat melalui droplet atau percikan cairan dari saluran pernapasan manusia. Apabila orang yang terinfeksi berada dalam kawasan dengan jarak yang dekat orang lain maka terdapat potensi penularan Virus Corona. Terdapat risiko komplikasi yang lebih tinggi akibat Virus Covid-19 yaitu pada populasi yang rentan seperti manusia berusia lanjut, orang yang memiliki penyakit tertentu atau menderita penyakit kronis. Di sisi lain, manusia dengan kondisi tubuh yang sehat juga dapat tertuilar Covid-19 melalui droplet. Mudahnya penyebaran virus ini menyebabkan penularan yang signifikan dan kemudian disebut sebagai suatu wabah Covid-19 atau Pandemi Covid-19.

            Penyebaran Covid-19 tidak hanya terjadi di Wuhan, akan tetapi sudah menyebar hingga ke berbagai negara salah satunya Negara Indonesia. Kemudian di Indonesia juga tersebar di berbagai provinsi yang ada. Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia pertama kalinya melaporkan 2 kasus positif Covid-19. Hingga pada tanggal 31 Oktober 2022 kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai 410.088 kasus. Kasus terbanyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta dengan total 105.597 kasus dan paling sedikit terjadi di Kepulauan Bangka Belitung dengan total 583 kasus. 

Gambar 1. Grafik Jumlah Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia Pada Tahun 2020

Sumber: Buletin Jendela Data dan Informasi Edisi Semester I Tahun 2020
Sumber: Buletin Jendela Data dan Informasi Edisi Semester I Tahun 2020

Pada awalnya pemerintah Indonesia tidak terlalu menginginkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Covid-19 di Indonesia karena untuk menghindari adanya kepanikan dari masyarakat dan mencegah adanya isu-isu yang belum tentu kebenarannya (Yunus & Rezki, 2020). Namun, seiring berjalannya waktu Negara Indonesia melalui jurus bicara pemerintah dalam penanganan Virus Corona telah mengumumkannya bahkan mengupayakan dilakukannya tes massal atau PCR. Tes tersebut dilakukan untuk mendeteksi terjadinya infeksi Covid-19 pada manusia. Berbagai langkah ditempuh pemerintah Indonesia untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pandemi Covid-19 telah membawa pengaruh pada berbagai bidang kehidupan manusia, seperti bidang perusahaan, lingkungan, mobilitas ekonomi, dan terutama pada kesehatan (Anugerah, Muttaqin, & Purnama, 2021).

           Seiring dengan terus meningkatnya angka positif covid-19, World Health Organization (WHO) maupun Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai kebijakan sebagai langkah mitigasi covid-19. Merujuk pada Pasal 15 International Health Regulations (IHR) 2005 sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penyebaran penyakit secara internasional, WHO merekomendasikan tindakan penanggulangan berupa karantina kesehatan. Indonesia sebagai negara anggota WHO pun turut melaksanakannya dalam 2 kebijakan turunan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan PSBB mencakup karantina bagi penderita, penerapan sistem belajar dan bekerja secara daring (Work From Home). Selain karantina kesehatan, WHO merekomendasikan penerapan 3T atau Testing, Tracking, and Treatment. Hal ini sesuai dengan pasal 15 dan 18 IHR 2005. Pemberlakuan protokol kesehatan untuk perjalanan internasional pun diterapkan sebagai upaya mencegah meluasnya infeksi covid-19. 

           Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pertama kali diterapkan pada 11 - 25 Januari 2021. Tujuan PPKM ini adalah menurunkan kasus konfirmasi harian di bawah 10.000 kasus. Mulanya, penertiban dilakukan dengan cara penutupan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat, tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah. PPKM ini disesuaikan dengan level asesmen masing - masing kabupaten atau kota. Level asesmen pandemi diukur dengan membandingkan laju transmisi virus dengan kapasitas respon (3T). Selain itu, level asesmen pandemi juga menggunakan kasus konfirmasi harian, capaian vaksinasi, dan tingkat perawatan rumah sakit (BOR).

           Merujuk pada level asesmen pandemi masing - masing wilayah, pemerintah mulai melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari buka hingga Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 50 %. Pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari), diizinkan buka hingga Pukul 15.00 dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 50 %. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.

          Setelah diterapkannya kebijakan PPKM di Indonesia mampu menyebabkan dampak negatif dan positif. Dampak negatif yang ditimbulkan yaitu pada tatanan perekonomian yang ada, seperti terganggunya kegiatan produksi di beberapa perusahaan padat karya. Perusahan tersebut membutuhkan pekerja yang bekerja secara fisik di suatu perusahaan, akan tetapi dengan adanya kebijakan PPKM yang mana masyarakat "di rumahkan" atau bekerja secara WFH maka perusahaan pada karya rentan untuk mengalami kerugian. Adapun kerugian tersebut ditimbulkan karena mandeknya aktivitas produksi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar dan tidak memperoleh pendapatan. Bahkan beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, berdasarkan data dari Tempo terdapat 3,05 pekerja yang di PHK (Tempo.co, 2020). Hal tersebut terjadi karena kurangnya permintaan pasar akan produk dari sebuah perusahaan dan minimnya pendapatan yang ada untuk membayar faktor produksi tenaga kerja. Kemudian berlanjut pada pendapatan masyarakat yang semakin menurun karena pengangguran dan berdampak pada konsumsi masyarakat yang rendah. Padahal konsumsi merupakan salah satu indikator dalam perhitungan pendapatan nasional, dengan begitu perekonomian di Indonesia mengalami kelambatan pertumbuhan atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kemerosotan (Yunus & Rezki, 2020). Di satu sisi, terdapat dampak positif yang ditimbulkan yaitu mampu mengurangi jumlah masyarakat yang terkena virus Covid-19 dengan ditunjukkan data di bawah ini.

Gambar 2. Data Perkembangan Covid-19 Tahun 2022

Sumber: Katadata, 2022
Sumber: Katadata, 2022

            Dimulai dari bulan November hingga Desember 2022 kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan, seperti pada tanggal 17 Desember 2022 kasus aktif di Indonesia sebanyak 30.884 pasien. Dengan begitu pada akhir tahun 2022, PPKM di seluruh kabupaten atau kota berada di level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, pandemi covid-19 di Indonesia terkendali dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan data per 27 Desember 2022, kasus harian covid-19 sebesar 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 %, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 %, dan angka kematian sebesar 2,39 % (Kominfo, 2022). Cakupan imunitas penduduk Indonesia pun meningkat. Berdasarkan data Sero Survey cakupan imunisasi pada Desember 2021 sebesar 87,8 %, pada Juli 2022 sebesar 98,5 %. Setelah melihat dan mengkaji perkembangan - perkembangan tersebut, pada 30 Desember 2022 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50, 51 Tahun 2022. Meskipun PPKM dicabut, Status Kedaruratan Kesehatan yang dimuat dalam Kepres No 11 Tahun 2020 masih dipertahankan, mengikuti status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dari WHO. Pandemi belum berakhir sepenuhnya, dalam konferensi pencabutan PPKM, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan agar masyarakat tetap waspada dan berhati - hati terhadap infeksi covid-19. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran untuk melakukan vaksinasi, mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker di keramaian dan ruang tertutup.

           Adapun berbagai respon masyarakat yang bermunculan. Menurut pihak akademisi seperti yang dikatakan Kurniawan Patma dari Universitas Cenderawasih Jayapura, Papua, pencabutan kebijakan PPKM mampu membawa dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya serta perekonomian kembali berjalan normal yang ditunjukkan dari aktivitas ekonomi yang semakin meningkat. Maka dari itu dapat mempercepat pemulihan di sektor ekonomi (Widodo, 2023). Sedangkan menurut pendapat Luhut Binsar Panjdjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa pemerintah melakukan penghentian kebijakan PPKM sudah dengan berbagai pertimbangan seperti situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi melalui program vaksinasi, kesiapan kapasitas bidang kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang semakin membaik (Babelprov, 2023). Serta menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan tetap bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih kuat pasca pandemi Covid-19.

            Jika ditinjau menurut tokoh ekonomi Indonesia, adanya kebijakan pencabutan PPKM di Indonesia menunjukkan perekonomian Indonesia telah mampu tumbuh di isu adanya resesi global. Seperti yang dikatakan oleh Bhima Yudhistira, Direktur Celios, proyeksi ekonomi Indonesia tumbuh di atas 4,3% di tahun 2023. Dengan adanya pencabutan kebijakan PPKM diharapkan sejumlah sektor bisnis dapat lebih meningkat karena adanya aktivitas ekonomi masyarakat yang diprediksi juga meningkat. Namun, berbeda halnya dengan yang dikatakan Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) yang menyatakan bahwa diterapkannya pencabutan kebijakan PPKM atau tidak sebetulnya tidak berbeda jauh dan tidak terlalu berpengaruh pada perekonomian. Hal itu disebabkan karena pembatasan mobilitas ini sudah renggang sejak beberapa bulan terakhir. Didukung dengan pendapat Piter Abdullah, Direktur Segara Institut yang menyatakan dampak pencabutan PPKM tidak terlalu dirasakan, akan tetapi tetap memiliki dampak terhadap percepatan pemulihan ekonomi Indonesia (viodotid, 2023).

            Pencabutan PPKM memberikan dampak yang cukup signifikan di bidang kesehatan. Dengan tidak adanya pembatasan pergerakan, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir, takut untuk periksa atau berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada telah dikembangkan menjadi lebih siaga, responsif, dan tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman masalah kesehatan. Selain itu, dengan  dicabutnya PPKM diharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan vaksinasi semakin meningkat guna mempertahankan kondisi tubuh yang sehat. Pembiayaan kesehatan pun kembali seperti semula, melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lainnya. Hanya peserta JKN PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tetap dibiayai oleh Pemerintah.

            Kebijakan pencabutan PPKM selain berdampak pada bidang kesehatan juga berdampak pada bidang sosial ekonomi. Dampak positif yang ditimbulkan salah satunya pada sektor pariwisata seperti kinerja PANR pada tahun 2023 yang diharapkan terus meningkat. Peningkatan tersebut sebagai dampak dari keyakinan atau kepercayaan masyarakat untuk berwisata semakin kuat. Dengan begitu dapat meningkatkan pendapatan sektor pariwisata di tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, pada emiten perhotelan juga diharapkan dapat semakin terdorong. Selain itu, adanya PPKM menuntut masyarakat untuk beralih ke media digital sehingga adanya pencabutan PPKM semakin mendorong masyarakat untuk menerapkan digitalisasi di bidang ekonomi secara optimal. Masyarakat juga semakin dapat berimprovisasi dengan adanya media digital dalam penjualan produk mereka khususnya dalam pemasaran. Berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan pencabutan PPKM tidak terlalu signifikan karena di indonesia kegiatan perekonomian sudah mulai membaik sejak beberapa bulan lalu. Dampak yang ditimbulkan tersebut diawali dari mobilitas masyarakat yang kian meningkat karena sudah tidak adanya pembatasan.

          Apabila ditinjau dari dampak pencabutan PPKM terhadap bidang kesehatan dan ekonomi yang sudah dijelaskan di atas, pencabutan PPKM cenderung memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dampak positif bagi masyarakat, meningkatnya kesadaran untuk menerapkan PHBS dan melakukan vaksinasi, semakin berkembangnya UMKM. Bagi pengelola maupun petugas fasilitas pelayanan kesehatan, menjadi lebih siaga, responsif, dan tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman masalah kesehatan. Pencabutan PPKM juga mendorong digitalisasi bidang ekonomi dan pertumbuhan ekonomi pariwisata nasional.

          Adapun saran yang disampaikan:

  1. Peningkatan vaksinasi booster pada kelompok rentan

Penting untuk tetap mewaspadai Covid-19 pada kelompok rentan seperti pada lansia, masyarakat yang memiliki penyakit tertentu, dll.

  1. Diperlukan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam transisi dari pandemi menuju endemi khususnya dalam mengantisipasi bahkan mengurangi risiko tertularnya Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat - tempat yang memiliki risiko tinggi. Hal ini dilakukan karena WHO belum mencabut PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) Covid-19.

Tim penyusun:

1. Rifkah Siwi Cahyaningrum

2. Titah Angesthi Salam

Daftar Referensi

Anugerah, A. R., Muttaqin, P. S., & Purnama, D. A. (2021). Effect of Large-Scale Social Restriction (PBB) During Covid-19 on Outdoor Aiq Quality: Evidence From Five Cities in DKI Jakarta Province, Indonesia. Environmental Research, 1-8.

Babelprov. (2023, Januari 2). PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Daerah Diminta Tetap Waspada. Retrieved from babelprov.go.ig Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://www.babelprov.go.id/berita_detil/ppkm-resmi-dicabut-pemerintah-daerah-diminta-tetap-waspada

Darmawan, A. D. (2022, Desember 18). Update Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia . Retrieved from databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/18/kasus-aktif-covid-19-di-indonesia-tercatat-29-695-kasus

Fitra, S. (2022, Februari 8). Perkembangan Covid-19 di Indonesia: Total Kasus Capai 4.580.093 Kasus . Retrieved from databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/08/perkembangan-covid-19-di-indonesia-total-kasus-capai-4580093-kasus-selasa-82

Kominfo. (2022, Desember 20). Presiden Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM . Retrieved from Kominfo: https://www.kominfo.go.id/content/detail/46629/presiden-umumkan-pencabutan-kebijakan-ppkm/0/berita

Pradana, A. A., Casman, & Nur'aini. (2020). Pengaruh Kebijakan Social Distancing Pada Wabah Covid-19 Terhadap Kelompok Rentan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 09(02), 61-67.

Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI . (2020). Jendela Data dan Informasi Kesehatan Semester I Situasi Covid-19. Jakarta: Kemenkes RI.

Tempo.co. (2020, Juni 8). Dampak Corona, 3,05 Juta Orang Terkena PHK Hingga Juni . Retrieved from Tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1350955/dampak-corona-305-juta-orang-terkena-phk-hingga-juni

viodotid. (2023, Januari 3). Dampak Pencabutan PPKM terhadap Perekonomian Indonesia Menurut Ekonom. Retrieved from VOI: https://voi.id/ekonomi/241017/dampak-pencabutan-ppkm-terhadap-perekonomian-indonesia-menurut-ekonom

Widodo. (2023, Januari 05). Akademisi Uncen Sebut Pencabutan PPKM Berdampak Positif bagi UMKM . Retrieved from Elshintal.com: https://elshinta.com/news/289657/2023/01/05/akademisi-uncen-sebut-pencabutan-ppkm-berdampak-positif-bagi-umkm

Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 7(3), 227-238. doi:10.15408/sjsbs.v7i3.15083

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun