Mohon tunggu...
Muhammad Mukhlisin
Muhammad Mukhlisin Mohon Tunggu... Guru - Menulis untuk berbagi tips, pengalaman dan cerita kehidupan

Pengajar, Trainer, Penulis Modul, Fasilitator Pengembangan Pendidikan Toleransi dan Keragaman. Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru. Tulisan yang ada disini adalah pendapat pribadi. Mengutip harus seizin penulis. Email: m.mukhlisin@cahayaguru.or.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perundungan, Definisi dan Strategi Mencegahnya di Sekolah

12 Februari 2024   18:53 Diperbarui: 12 Februari 2024   21:11 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Mukhlisin, memberikan paparasan mengenai dasar hukum pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah. Sumber: Dok. Pribadi

Pada hari Jumat, 2 Februari 2024, Yayasan Cahaya Guru (YCG) dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Ponorogo menyelenggarakan webinar dengan tema "Merasa Aman Belajar adalah Hak dan Impianku". Acara ini menghadirkan Muhammad Mukhlisin, direktur eksekutif YCG, sebagai narasumber.

Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Mukhlisin menekankan bahwa anak-anak membutuhkan suasana kelas yang aman dan nyaman untuk dapat belajar dengan optimal.

Definisi Perundungan

Mukhlisin menjelaskan definisi perundungan, baik fisik, non fisik, maupun cyberbullying. Perundungan fisik adalah tindakan menyakiti orang lain dengan cara menyentuh atau memukul. Perundungan non fisik adalah tindakan menyakiti orang lain dengan cara seperti ejekan, hinaan, atau ancaman. Cyberbullying adalah tindakan menyakiti orang lain dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti media sosial atau pesan elektronik.

Muhammad Mukhlisin, memberikan paparasan mengenai dasar hukum pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah. Sumber: Dok. Pribadi
Muhammad Mukhlisin, memberikan paparasan mengenai dasar hukum pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah. Sumber: Dok. Pribadi

Peran Sekolah dan Guru Mencegah Perundungan

Mukhlisin menegaskan bahwa sekolah perlu mengupayakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Guru berperan penting dalam mengembangkan empati dan rasa kemanusiaan pada diri siswa. Guru juga perlu memperkuat kebijakan di sekolah yang mendukung Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

Dasar Hukum Mencegah Perundungan di Sekolah

Dalam kesempatan ini Mukhlisin juga menjelaskan pentingnya para guru memahami dasar hukum yang menjamin terselenggaranya pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan. Diantaranya adalah: 

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

  3. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa” (Pasal 4 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas)

  4. Permendikbudristek No.46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Rekomendasi Yayasan Cahaya Guru

Berdasarkan pengalaman lapangan, YCG memberikan beberapa rekomendasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, yaitu:

  1. Memperkuat nilai karakter pada diri siswa, seperti mengembankan nilai kemanusiaan dan empati pada sesama. 

  2. Memperkuat prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berpihak pada anak

  3. Melibatkan anak murid dan orang tua sebagai aktor aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah

Webinar ini dihadiri oleh guru-guru dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta yang berjumlah hampir 200 guru antusias mengikuti webinar ini dan memberikan banyak pertanyaan kepada narasumber. Webinar ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Guru dan sekolah memiliki peran penting dalam mewujudkan hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun