KESIMPULAN DISKUSI KLC LABUAN BAJO TENTANG BPOLBF
Catatan Tentang Kawasan Hutan Karst Bowosie 400 Ha.
Dasar Hukum
1. Perpres no.32/2018 bermaksud membantu percepatan pembangunan pariwisata di Labuan Bajo atau sedaratan Flores umumnya. Sesuai isi Perpres itu, pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pemda setempat.
2. Pencantuman lahan garapan BPOLBF sebanyak 400 hectare di kawasan Bowosie menjadi kejutan bagi masyarakat di seputar hutan, karena sebagian besar tanah tersebut adalah tanah ulayat yang keabsahannya berdasarkan hukum, UUPA.
3. Itulah sebabnya maka pemberlakuan lahan 400 hectare Bowosie yang sudah tercantum dalam Perpres tersebut harus bersinergi serta koordinatif dengan masyarakat adat-budaya setempat.
Fakta di Lapangan
1. Lahan hutan Bowosie sebelumnya berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan & Lingkungan Hidup, karena merupakan lahan stok air mineral bagi masyarakat seputarnya sejak dahulu kala, Labuan Bajo, Lancang, Sernaru, Kaper dan Merombok, sehingga vital bagi kelangsungan hidup masyarakatnya.
2. Atas perlakuan BPO pada point 1, terkesan fungsi koordinatifnya tidak diterapkan, namun otoriter dengan mengabaikan hak hidup masyarakat setempat.
3. Dari posisi tanah tinggi kawasan Bowosie, sebagaimana juga dari posisi beberapa tempat lainnya di sekitar kota Labuan Bajo, posisi di sini merupakan VIP position untuk menyaksikan the best super golden view pada kota Labuan Bajo, kampung sekitarnya, bentangan pegunungan Mbeliling, laut perairan pesisir barat dengan puluhan pulau termasuk pulau Komodo hingga pulau volcano Sangiang, golden sunset. Pokoknya sejauh mata memandang, obyek view adalah super view, komplit, darat, laut, udara, pulau-pulau, kapal-kapal wisata baik yang sedang berlabuh maupun sedang berlayar.
Dari sisi ini, maka nilai market sebagai potensi pusat bisnis dan gudang dollar/rupiah, dari nasional hingga skala internasional di kawasan destinasi pariwisata super ini amat menjanjikan. Tempat ini menjadi kota satelit kawasan super premium.
4. Fakta juga tampak di mata  bahwa lahan super position seperti di point 4 itu tidak hanya di hutan karst Bowosie, karena tidak jauh dari kota pemukiman Lahuan Bajo juga ada seperti itu.
Bukan hutan, tapi tanah ketinggian savana yang hanya ditumbuhi rerumputan. Lokasi itu terletak di kawasan perbukitan tanjung utara Bukit Toro Lema, Kerangan hingga Batu Gosok, serta di bagian selatan kota Labuan Bajo, yaitu di Desa Macang Tanggar menuju Golo Muri dan Warloka.
Fakta perlakuan Dirut BOP Shana Fatima
1. Dirut BPO tetap melabrak hak hidup masyarakat Labuan Bajo di seputar hutan Bowosie.
2.. Dirut BPO Shana Fatima sudah tahu kalau kawasan itu adalah stok air untuk Labuan Bajo sejak dahulu kala.
3. Ia sudah tahu mengapa ada manusia sejak dahulu kala menghuni Labuan Bajo di Kampung Air, kampung Lancang, Sernaru - Raba, Merombok, Kaper, itu karena terdapat mata air di lokasi pemukiman, sehingga hutan Bowosie vital bagi penghuni.
4. Ia sudah tahu kalau sejak thn 2018, masyarakat seputar bukit hutan Bowosie protes pengolahan hutan Bowosie.
5. Ia (Dirut) sudah tahu kalau lahan hutan Bowosie tersebut  adalah bagian tanah ulayat masyarakat sekitar hutan.
6. Publik semua tahu bahwa dirinya (Dirut BPO) terekam berada di kerumunan pendemo 212 di Jakarta, yang terkesan anti Presiden Jokowi dibawah pimpinan seseorang yang disebut Imam Besar Habib Riziq.
7. Dirut Shana ini tahu bahwa ada lahan di sekitar Labuan Bajo, yaitu bukit-bukit gersang yang hanya tumbuh rerumputan, yang luasnya bisa melebihi 400 ha, tapi ia sengaja tidak memilih lahan itu.
Pertanyaan dan usulan solusi
1. Tentu sudah begitu banyak uang negara digunakan Dirut ini sejak thn 2018 untuk keperluan Bowosienya itu padahal ia tahu programnya tidak terlaksana di lokasi tetsebut. Berapa banyak uang negara yang dipergunakan untuk itu?
2. Oleh karena itu Dirut ini segera dimintai pertanggungjawabannya dalam penggunaan uang negara tersebut, dan mohon lembaga anti korupsi (KPK) segera memeriksanya.
3. Normalkan posisi hutan karst Bowosie 400 hectare ke lahan hutan & lingkungan hidup dalam pengelolaan Instansi Kehutanan & Lingkungan Hidup.
4. Dan Dirut BPOLBF Shana Fatima diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur BPOLBF.
SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)
Labuan Bajo, 24 Agustus 2021
KOMODO LAWYERS CLUB (KLC)
Plasidus Asis Deornay,S.H. ( Ketua) dan Jon Kadis, S.H. (Sekjen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H