TIPIKOR KUPANG ATAS TERDAKWA MANTAN BUPATI MANGGARAI BARAT
MENCOBA KOMENTAR PUTUSAN HAKIMLabuan Bajo, KLCNews,-Saya mencoba menjawab pertanyaan dari teman facebook saya melalui inbox, dan pertanyaan ini terkait dengan atas putusan pengadilan Tipikor Kupang pada hari Rabu 30/6/2021 terhadap terdakwa Gusty Dula (GD) mantan Bupati Kabupaten Manggarai Barat.
Pertanyaannya begini:  Pak lawyer, kenapa putusan majelis hakim atas terdakwa GD hanya diputus 7 tahun, sedangkan tuntutan jaksa 'kan 15 tahun? Dan kenapa tidak diputus 15 tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan atau  dinaikan  20 tahun, atau jangan-jangan hakimnya masuk angin kali ya?
Maka ijinkan saya mencoba menjawabnya disini.
Pada prinsipnya hakim itu bebas dan mandiri dalam setiap memberikan dan atau menjatuhkan sebuah putusan. Sebagai cerminan dari hakim bersifat mandiri dan bebas tadi itu, tentu akan terlihat dari bagaimana hakim memberikan putusan atas tuntutan JPU. Â Dari sini bisa dilihat bahwa memang hakim benar- benar mandiri dan bebas.
Memang putusan hakim yang kompeten dan berkualitas dari sisi normatif bisa dilihat dari terpengaruh atau tidaknya dia dengan tuntutan JPU atau pledoi dari terdakwa.
Putusan hakim itu dapat diartikan sebagai konkretisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak. Jadi tidaklah heran ketika hakim disebut sebagai wakil Tuhan di bumi yang hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam memberikan putusan. Â
Salah satu buktinya adalah hakim satu-satunya penegak hukum yang mengatasnamakan Tuhan dalam setiap putusan yang dibacakannya dan menjadi satu syarat utama penyebutan dalam putusan.
Misal dalam penerapan Pada Pasal 197 ayat (1) KUHAP memuat syarat Putusan pidana yakni di kepala putusan harus berbunyi
 "Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa" dan setelah itu baru di ikuti dengan hal lain misalnya: 1.Tentang identitas terdakwa, 2. Uraian isi dakwaan, 3.Pertimbangan hukumnya, 4.Tuntutan, 5. Dan seterusnya.
Maka hemat saya adalah bahwa pada prinsipnya hakim boleh memutus sebuah perkara lebih tinggi dari tuntutan jaksa dan atau kurang dari tuntutan jaksa, atau sama. Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP atau UU No 8 tahun 1981 yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa. Tinggal dalam hal ini ketika jaksa atau terdakwa keberatan atas putusan tersebut bisa mengambil langkah hukum( banding).
Bahkan selain penjara, majelis hakim beberapa kali menaikkan jumlah denda atau uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Dan bahkan ada juga diputus bebas. Karena itulah sebagai wujud  dan prinsip tadi bahwa majelis hakim bebas dan mandiri menentukan hukuman Itu.
Begitu  dulu dan semoga bermanfaat.
Labuan Bajo  30 Juni 2021
Oleh : Muhammad Tony, SH.( Advokat di Komodo Lawyers Club - Labuan Bajo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H