Maka hemat saya adalah bahwa pada prinsipnya hakim boleh memutus sebuah perkara lebih tinggi dari tuntutan jaksa dan atau kurang dari tuntutan jaksa, atau sama. Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP atau UU No 8 tahun 1981 yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa. Tinggal dalam hal ini ketika jaksa atau terdakwa keberatan atas putusan tersebut bisa mengambil langkah hukum( banding).
Bahkan selain penjara, majelis hakim beberapa kali menaikkan jumlah denda atau uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Dan bahkan ada juga diputus bebas. Karena itulah sebagai wujud  dan prinsip tadi bahwa majelis hakim bebas dan mandiri menentukan hukuman Itu.
Begitu  dulu dan semoga bermanfaat.
Labuan Bajo  30 Juni 2021
Oleh : Muhammad Tony, SH.( Advokat di Komodo Lawyers Club - Labuan Bajo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H