Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan 7 Tahun untuk Gusti Dula di Tipikor Kupang

1 Juli 2021   00:09 Diperbarui: 1 Juli 2021   00:18 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Muhamad Toni, SH (Advokat KLC- Labuan Bajo)

Maka hemat saya adalah bahwa pada prinsipnya hakim boleh memutus sebuah perkara lebih tinggi dari tuntutan jaksa dan atau kurang dari tuntutan jaksa, atau sama. Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP atau UU No 8 tahun 1981 yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa. Tinggal dalam hal ini ketika jaksa atau terdakwa keberatan atas putusan tersebut bisa mengambil langkah hukum( banding).

Bahkan selain penjara, majelis hakim beberapa kali menaikkan jumlah denda atau uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Dan bahkan ada juga diputus bebas. Karena itulah sebagai wujud  dan prinsip tadi bahwa majelis hakim bebas dan mandiri menentukan hukuman Itu.

Begitu  dulu dan semoga bermanfaat.

Labuan Bajo  30 Juni 2021
Oleh : Muhammad Tony, SH.( Advokat di Komodo Lawyers Club - Labuan Bajo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun