Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pinjaman Mabar Rp 1,8 Trilyun Semoga Tidak Macet karena "Kalah Judi"

4 Juni 2021   17:47 Diperbarui: 4 Juni 2021   20:30 1495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Infrastruktur Jalan di Kabupaten Manggarai Barat,NTT, Foto : Jon Kadis

Labuan Bajo, KLCNews,- Pinjaman Pemda Mabar rp 1,7 trilyun untuk pembangunan infrastruktur.

Anda tahu kan infrastruktur?

Itu benda bangunan 'benda mati' (sepetti bamgunan rumah kantor, rmh jabatan, ruko, jalan raya), dimana manusia dapat leluasa bergerak sehingga pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) dapat berlangsung dgn baik.

Kalau pinjam uang di bank, tentu ada cicilan pokok dan bunganya kan? Ada payment capacity, kemampuan bayar, ada jaminan.

Dan dengan pinjaman itu, pemakainya tentu mengalami peningkatan dari sebelumnya. Kawasan Mabar maju, jalan hotmix antar desa, lalulibtas barang lancar, perputaran uang cepat, rakyat sejahtera.

Pertanyaannya: Apakah Pemda Mabar mampu membayar kembali pinjaman yg besar itu?

Optimis mampu, Darimana bank melihat kenampuan itu? 20-an tahun lebih saya bekerja di bank (BCA dan Bank Arta Graha Internasional) yg saya tahu adalah : mendapatkan data- data debitur (peminjam) yg cukup, termasuk karakter peminjam (antara lain bukan Penjudi) lalu berkesimpulan bahwa calon debitur tersebut layak diberi pinjaman.

Jika pertimbangan ini tidak matang, misalnya calon debitur penjudi, tp karena direktur Bank ada 'main mata' dgn debitur, maka pinjaman tetap direalisasikan. Akibatnya fatal, Debitur macet, tidak bisa bayar utang.

Di Mabar, Bupati yg sedang berkuasa, Edi Endi, adalah mantan napi judi. Bupati ini yang deal untuk melakukan pinjaman bagi pembangunan infrastruktur di kabupatennya. Masa jabatannya bersama wakil bupati Yulianus Weng hingga tahun 2024.

Jika ia terpilih lagi untuk 5(lima) tahun berikutnya, maka ia tetap sebagai komandan dalam pembangunan Mabar, include memanage pelaksanaan utang rp 1,7 trilyun itu.

Jika tidak, maka bupati baru berikutnya yang menerima 'warisan' pinjaman ini. Berharap saja agar selama periode pertama ini, Bupati Edi tidak menyentuh lagi judi yang mengakibatkan ia dulu menjadi napi. Memang itu dulu judi kecil.

Kecil atau besar bukanlah persoalan, karena yang terpenting adalah "semangat judi" itu sudah oke nggerlau waes laus, oke ngger wa ngampangs ga ( sudah dihanyutkan ke arus sungai serta di buang kedalam jurang).

Berita pinjaman ini, dari sisi publik, kita hanya mendengarnya dari berira mediaonline. RDP dengan DPRD hanya satu kali dan langsung ketok palu setuju. Koor di DPRD Mabar? Terkesan begitu.

Kondisi Infrastruktur Jalan di Kabupaten Manggarai Barat,NTT, Foto : Jon Kadis
Kondisi Infrastruktur Jalan di Kabupaten Manggarai Barat,NTT, Foto : Jon Kadis

Untuk pinjaman sebesar itu, apakah presentasinya di ruang DPRD cukup sehari Rapat Dengar Pendapat (RDP)? Ada anehnya.

Apakah tak satupun anggota DPRD yang mengajukan keberatan atau pertanyaan dengan argumentasi demi kepentingan rakyat Mabar kedepan? Setahu saya hanya satu anggota DPRD partai opisisi yang getol bertanya, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang disuarakan oleh Innocentius Peni. Suara anggota DPRD ini membuat RDP itu tidak mutlak 100% koor.

Publik berharap agar rencana pembangunan, pembaharuan dan peningkatan infrastruktur di kabupaten Mabar benar-benar terealisasi sehingga 1-2 tahun kedepan rakyat sudah bisa menikmatinya. Bukan justru menjadi beban hutang dan hasil tidak akan tercapai karena 'kalah judi'.

Penulis : Jon Kadis, S.H
(Sekjen Komodo Lawyers Club)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun