Mohon tunggu...
Klara Dwi Agustina
Klara Dwi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Terkini: PP 22/2024 dan Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor SDA

18 November 2024   16:50 Diperbarui: 18 November 2024   17:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Webinar ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai sektor, seperti pelaku usaha ekspor, profesional pajak, hingga akademisi. Mereka mengapresiasi MUC Consulting atas upaya menyelenggarakan diskusi yang relevan dan edukatif. Beberapa peserta bahkan menyampaikan keinginan untuk menghadiri seri webinar berikutnya.  "Informasi yang diberikan sangat aplikatif. Sebagai eksportir, kami kini lebih memahami manfaat dan konsekuensi dari kebijakan ini," ujar salah satu peserta.  

Mengapa Penting Memahami PP 22/2024?  

Pemahaman yang baik tentang PP 22/2024 sangat penting, terutama untuk memastikan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan potensi penghasilan perusahaan. Webinar ini menjadi langkah nyata untuk menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah, praktisi pajak, dan pelaku usaha.  

Bagi Anda yang tertarik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan pendampingan terkait kebijakan ini, tim MUC Consulting Surabaya dapat dihubungi melalui email [sby@mucglobal.com](mailto:sby@mucglobal.com) atau situs web resmi mereka.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun