Mohon tunggu...
Klara Dwi Agustina
Klara Dwi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Terkini: PP 22/2024 dan Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor SDA

18 November 2024   16:50 Diperbarui: 18 November 2024   17:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  - 1-3 bulan: 10%  

- Rupiah:  

  - ≥ 6 bulan: 0%  

  - 3-6 bulan: 2,5%  

  - 1-3 bulan: 5%  

Nur Hidayanti menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan insentif kepada eksportir untuk menempatkan dana mereka di instrumen moneter atau keuangan dalam negeri, seperti deposito, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  

Dampak dan Sanksi bagi Pelanggaran 

Dalam webinar ini, Yanti juga menyoroti sanksi administratif yang dikenakan bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. Misalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menangguhkan layanan ekspor. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan escrow account juga akan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Langkah Strategis untuk Stabilitas Ekonomi  

Yanti menekankan bahwa aturan ini tidak hanya menjadi instrumen untuk mengamankan devisa negara, tetapi juga memberikan peluang bagi eksportir untuk mengelola dana mereka secara efisien. “Dengan tarif PPh final yang kompetitif dan fleksibilitas dalam pemilihan instrumen keuangan, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan eksportir terhadap sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.  

Respons Positif dari Peserta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun