Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya nama merk dagang yang sama sehingga memiliki hak paten merk dagang, sehingga dapat menghindari adanya gugatan hukum antar pelaku. Â Â Â Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!