Desa Bodang merupakan suatu desa yang berada di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang mayoritas masyarakatnya berwirausaha dalam bentuk industri rumah tangga.Â
Melihat potensi yang ada di wilayah Desa Bodang yang berupa berbagai jenis UMKM, KKN UMD UNEJ 447 bersama dengan Dinas Koperasi UMKM Industri dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, menyelenggarakan sosialisasi yang berkaitan dengan standarisasi, sertifikasi, dan pemasaran digital kepada seluruh pelaku UMKM Desa Bodang.
Kegiatan sosialisasi ini dlaksanakan pada hari selasa, 9 Agustus 2022 bertempat di Aula BUMDES Desa Bodang yang dihadiri langsung oleh Tuty Alawiyah, S.AB dan Dwi Putri Aprilia selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut.Â
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Drs. Jamak Nurwanto selaku CAMAT Kecamatan Padang. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjadikan UMKM Desa Bodang yang lebih berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku serta memperluas pemasaran melalui digital marketing.
Dalam sambutannya, Bapak Jamak Nurwanto menyatakan bahwa terdapat dukungan dari Bupati Kabupaten Lumajang mengenai kemasan produk. Sehingga, para pelaku UMKM yang memiliki masalah mengenai kemasan produk dapat dikonsultasikan kapada Dinas Koperasi UMKM Industri dan Perdagangan yang nantinya akan menambah nilai ekonomi yang tinggi.Â
Selain itu, juga disampaikan bahwa jaman sekarang merupakan jaman kolaborasi yang membutuhkan kerjasama antar satu sama lain atau dengan kata lain para pelaku UMKM Desa Bodang diharapkan dapat berkolaborasi dengan pelaku UMKM desa lain.
Pada sosialisasi tersebut disampaikan materi terkait dengan ijin edar pangan olahan, label olahan pangan, kriteria label olahan pangan, perbedaan SPP IRT dengan ML BPOM, serta daftar pangan yang diijinkan PIRT. Dalam paparannya, Tuty Alawiyah, S.AB akan mendampingi para pelaku UMKM Desa Bodang yang berkeinginan memiliki NIB.Â
Adapun persyaratan memiliki NIB adalah dengan memiliki KTP dan email. NIB penting untuk dimiliki oleh para UMKM karena untuk mendapatkan legalitas dalam usaha sekaligus sebagai tanda daftar perusahaan. Sekaligus juga disampaikan mengenai pentingnya pendaftaran merk dagang.Â
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya nama merk dagang yang sama sehingga memiliki hak paten merk dagang, sehingga dapat menghindari adanya gugatan hukum antar pelaku. Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H