Pencatatan aset di Desa Duwet Krajan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dilakukan secara manual menggunakan aplikasi Microsoft Excel sederhana berupa daftar nomor urut kode registrasi, nama, merk, nomor mesin, bahan, cara perolehan, tahun beli, ukuran, satuan, keadaan barang, hingga harga jual.Â
Disusun pula laporan triwulan Pengelolaan Inventarisasi Aset dan tiap akhir tahun akan dilaporkan pada Perwakilan RT, RW, BPD (Badan Perwakilan Desa) di LPJ Kepala Desa untuk selanjutkan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Inspektorat Keuangan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Perawatan fisik aset dilakukan secara berkala serta memastikan bagaimana kondisi aset dan melakukan penyesuaian pada pencatatan inventarisasi aset desa.Â
Aset atau barang yang telah rusak akan tetap disimpan sebagai bukti adanya kerusakan. Peminjaman aset desa untuk kepentingan masyarakat desa harus dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yaitu terlebih dulu mengajukan izin di Kasi Pelayanan Desa.Â
Aset-aset dari desa yang digunakan untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah, dikelola dan dilaporkan secara mandiri oleh pengurus fasilitas umum bersangkutan.
 Selain pencatatan, pelaporan, dan perawatan aset desa, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset desa ialah bagaimana pengadaan dan penggunaan aset desa.Â
"Pengajuan pengadaan aset desa harus melalui crosscheck terlebih dahalu, apakah benar-benar dibutuhkan dan apakah telah tercantum i RPMJDesa", tutur Sekretaris Desa selaku pengurus aset desa.
https://www.instagram.com/kkn.um.duwetkrajan/p/CWxfJDIJUed/?utm_medium=copy_link
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H