Mohon tunggu...
KKN UM DUWET KRAJAN
KKN UM DUWET KRAJAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Program MBKM UM KKN Tematik

MBKM Membangun Desa KKN-Tematik UNIVERSITAS NEGERI MALANG Desa Duwet Krajan 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskusi Singkat Mengenai Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa Duwet

12 Desember 2021   13:07 Diperbarui: 12 Desember 2021   13:15 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Minggu (12/12). Kelompok Pengabdian Membangun Desa MBKM (Program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka) Desa Duwet Krajan Universitas Negeri Malang yang dibina oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Tomy Rizky Izzalqurny, S.E., M.S.A. 

Dengan 13 mahasiswa dari prodi S1 Akuntansi sebagai anggota kelompok (Gracia Angelina Nawang Wulan, Ahmad Hikami, Intan Dilla Sabilah, Tioryta Grasella Sijabat, Gusti B'tari Artichah, Gita Gloria Christy, Dania Anitsa, Alfi Rosyidah Hamim, Fera Pebriyanti, Ajeng Purbaningrum, Uswatur Rizkiyah, Sayyid Achmad Abdillah, Faridah Puteri Permatasari).

Mereka melaksanakan Program Kerja Diskusi Singkat dengan Tema 'Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Desa Duwet Krajan' pada Hari Rabu, 10 November 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Balai Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kota Malang. 

Diskusi tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Program Kerja Tioryta Grasella Sijabat, Alfi Rosyidah Hamim, Fera Pebriyanti dan Sayyid Achmad Abdillah bersama dengan Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan Mujahidin, dan Bendahara Desa Lilik Rahmawati.

 

dokpri
dokpri

Berdasarkan hasil diskusi singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa Duwet Krajan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lebih rinci diatur dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

Petugas atau pegurus aset desa bertanggungjawab mengajukan rencana kebutuhan aset desa, mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa, melakukan inventarisasi aset desa, mengamankan dan memelihara aset desa, dan menyusun serta menyampaikan laporan aset desa. 

Sekretaris Desa selaku pembantu dan pengelolaan aset desa telah melaksanakan tanggung jawabnya dalam meneliti rencana kebutuhan aset desa, mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa, dan melakukan pengawasan sert pengendalian atas pengelolaan aset desa.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun