Mohon tunggu...
Risky andreansyah
Risky andreansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif FKM UINSU

Hobi Membuat Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Press Release Seminar Nasional Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan FKM UINSU

10 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 10 Januari 2025   10:48 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Seminar Nasional Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan UINSU

Press Release Seminar Nasional Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan Prodi Ilmu Kesehatan Masyrakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara "Mengupas Tuntas Masa Depan Lulusan Kesehatan Masyarakat Terkait PP No 28 Tahun 2024: Implikasi terhadap Proses STR dan SIP"


Administrasi Kebijakan Kesehatan Prodi Ilmu Kesehatan Masyrakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara telah menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Mengupas Tuntas Masa Depan Lulusan Kesehatan Masyarakat Terkait PP No 28 Tahun 2024: Implikasi terhadap Proses STR dan SIP yang dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Januari 2024 (10 Rajab 1446H) pukul 08.30-selesai WIB dan diadakan secara hybrid, pelaksanaan seminar offline di aula FKM UINSU Kampus IV Tuntungan dan seminar online melalui platform Zoom Meeting.

Adapun Peserta Seminar nasional ini sangat beragam, mulai dari masyarakat umum, guru, dosen, dan mahasiswa dari seluruh wilayah di Indonesia dengan total 199 peserta. Kegiatan seminar nasional ini dibuka oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Kesehatan Masyrakat UINSU, Dr. Hasrat Efendi Samosir, MA. Sehubungan dengan itu pembicara dalam kegiatan tersebut, antara lain:

Pemantik

Sarah Fadhila Siregar, S.K.M., M.KM : Dosen Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan UINSU

Pemateri 1

Ali Syahrul Chairuman, S.K.M., M.KKK : Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat (KKI)

Pemateri 2

Destanul Aulia, S.K.M., M.BA, M.Ec, Ph.D :

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyrakat Indonesia (IAKMI) Sumatera Utara

Peserta diberikan materi ke-1 yang dipaparkan oleh Ali Syahrul Chairuman, S.K.M., M.KKK tentang  "Analisis PP No. 28 Tahun 2024 dan Dampaknya terhadap Profesional Kesehatan Masyarakat" Pembahasan mendalam tentang isi PP No. 28/2024, Perubahan regulasi dan kebijakan terkait tenaga kesehatan masyarakat, Perbandingan dengan peraturan sebelumnya, Peluang dan tantangan bagi lulusan kesehatan masyarakat Kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai regulasi baru.


Pembicara pada materi ke-2 adalah Destanul Aulia, S.K.M., M.BA, M.Ec, Ph.D yang merupakan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyrakat Indonesia (IAKMI) Sumatera Utara, beliau memaparkan materi tentang "Optimalisasi Proses STR dan SIP dalam Era Regulasi Baru" Prosedur dan persyaratan terbaru pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi), Mekanisme dan alur penerbitan SIP (Surat Izin Praktik), Peran institusi terkait dalam proses penerbitan STR dan SIPTips dan strategi mempersiapkan dokumen persyaratan, serta Langkah-langkah praktis bagi lulusan baru dalam menghadapi perubahan sistem.

Acara ini berlangsung sangat meriah, hal ini dibuktikan dengan banyaknya antusias peserta yang memberikan pertanyaan. Kemudian setelah sesi tanya jawab selesai dilakukan, maka panitia memberikan arahan kepada peserta untuk melakukan sesi dokumentasi. Panitia juga mengumumkan beberapa peserta yang mendapatkan doorprize.

Sehingga acara ini mendapatkan kesan positif dari para peserta dan menjadikan peserta memiliki pengetahuan tentang kesehatan mental diberbagai aspek kehidupan baik kehidupan keluarga dalam perspektif islam maupun kehidupan sosial di masyarakat, serta bertambahnya pengetahuan tentang PP No 28 Tahun 2024: Implikasi terhadap Proses STR dan SIP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun