Mohon tunggu...
KKN DR75kelompok
KKN DR75kelompok Mohon Tunggu... Foto/Videografer - KKN UIN Walisongo Semarang kelompok 2

akun KKN UIN Walisongo Semarang Kelompok 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Dini, Bolehkah Menurut Agama dan Kesehatan?

24 November 2020   02:12 Diperbarui: 24 November 2020   02:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi Kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menghimbau batasan usia yang ideal untuk mnikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Maka dari itu, bebaiknya setiap pasangan dapat memperhitungkan sendiri usia yang ideal untuk menikah, demi kesehatan dan menghindari dampak negatif lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun