Mohon tunggu...
KKN DR75kelompok
KKN DR75kelompok Mohon Tunggu... Foto/Videografer - KKN UIN Walisongo Semarang kelompok 2

akun KKN UIN Walisongo Semarang Kelompok 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Dini, Bolehkah Menurut Agama dan Kesehatan?

24 November 2020   02:12 Diperbarui: 24 November 2020   02:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua orang mempelai pria dan wanita yang masih dibawah umur batas pernikahan. Di indonesia sendiri pernikahan di bawah umur menjadi salah satu masalah bagi bangsa dimana banyak sekali terjadinya pernikahan dini.

Secara umum, pernikahan dini dipengaruhi oleh faktor ekonomi/kemiskinan, pendidikan rendah, adat-istiadat, serta kehamilan di luar nikah.  salah satunya faktor Ekonomi karena keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menikahkan anaknya pada usia dini. Dengan demikian, diharapkan sang anak dapat mengurangi beban ekonomi keluarga dan memperoleh kehidupan yang lebih layak kedepannya. Faktor pendidikan yang rendah orang tua maka tidak terlalu memikirkan dampak yang akan dialami sang anak ketika harus menikah di usia dini. Faktor yang mempengaruhi lainnya adalah hamil diluar nikah (Mearride By Accident) yang menyebabkan banyaknya pernikahan usia dini. Adapun faktor lainnya yang mempengaruhi nikah usia dini yaitu budaya masyarakat, di Indonesia masih banyak yang menjalankan budaya menikah dini karena adat dan kebiasaan di lingkungan tesebut.

Seseorang boleh menikah dini (belum mencapai 19 Tahun) dengan catatan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan dengan sifatnya sangat mendesak. Hal ini terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 Undang-Undang tersebut menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Lantas bagaiman Pandangan Agama Islam mengenai hal ini?

Didalam Islam yang dimaksud pernikahan di bawah umur/pernikahan dini adalah pernikahan orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai baligh (Menstruasi) bagi wanita. Syariat Islam secara tegas tidak menagatur atau memberikan batasan usia tertentu untuk melaksanakan suatu pernikahan. Namun secara jelas syariat islam menghendaki orang yang hendak melakukan pernikahan adalah orang yang benar-benar siap mental, fisik, psikis, dewasa, dan paham arti dari arti sebuah pernikahan. Oleh karena itu, dalam syariat islam tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia. Sebenarnya syariat islam memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut. Tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan kebiasaan masyarakat setempat yang jelas kematanngan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.

Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil dengan yang sekufu' (sepadan). Meskipun menikahkan anak pada usia belum baliqh diperbolehkan, namun tetaplah memperhatikan kesiapannya baik dari aspek kesehatan maupun psikologi. Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah pada siapa yang berhak menikahkannya. Para ulama mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki berpendapat bahwa perkawinan anak yang masih kecil itu dibolehkan. Tetapi yang berhak mengawinkannya hanya ayah atau kakeknya. Bila keduannya tidak ada maka hak mengawinkan anak yang masih kecil itu tidak dapat dipindah kepada wali lainnya, kecuali Mazhab Maliki yang hanya membolehkan ayah untuk menikahkan anaknya yang masi kecil belum balig.

Lantas bagaimana pandangan kesehatan mengenai hal ini?

Pernikahan usia dini dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi kesehatan. Berdasarkan Laporan Kajian Perkawinan Usia Anak di Indonesia, tingginya angka pernikahan usia dini dapat meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan anak-anak di kemudian hari. Selain itu, organ reproduksi pada perempuan di bawah usia 20 tahun belum matang dengan sempurna sehingga hubungan seksual dapat berresiko menimbulkan berbagai penyakit, seperti kangker serviks dan kangker payudara.

Bagi wanita yang mengalami kehamilan di bawah usia 20 tahun dapat menimbulkan resiko pendarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran. Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10 hingga 14 tahun emiliki resiko 5x lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20 hingga 24 tahun. Selain itu, resiko masalah kesehatan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang belum cukup umur antara BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), kelainan kongenital (cacat bawaan), hingga kematian janin.

Usia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kematangan seseorang dari segi emosional. Pada usia remaja, terjadi masa transisi dari kanak-kanak ke masa dewasa yng diawali dengan masa pubertas. Seorang remaja telah mencapai kematangan emosional nada akhir masa remaja yaitu usia 17 hingga 22 tahun. Pada periode usia tersebut, remaja sudah dapat mengontrol emosi, memahami diri sendiri, dan mampu menilai situasi secara kritis terlebih dahulu sebelum bereaksi secara emosional.

Namun, pada pernikahan usia dini, laki-laki dan perempuan yang menikah belum memiliki kematangan emosional sehingga menyebabkan percekcokan, perceraian, dan KDRT rawan terjadi. KDRT dapat menimbulkan trauma bahkan kematian bagi korban. Selain itu, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dapat berdampak pada psikologis anak dari pasangan tersebut karena anak akan merasa kurang mendappat perhatian dan kurang nyaman berada di rumah.

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi Kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menghimbau batasan usia yang ideal untuk mnikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Maka dari itu, bebaiknya setiap pasangan dapat memperhitungkan sendiri usia yang ideal untuk menikah, demi kesehatan dan menghindari dampak negatif lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun