Sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi Kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menghimbau batasan usia yang ideal untuk mnikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Maka dari itu, bebaiknya setiap pasangan dapat memperhitungkan sendiri usia yang ideal untuk menikah, demi kesehatan dan menghindari dampak negatif lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H