PEMBAHASAN TEORI: Qurban dalam istilah ilmu fiqh (syariat) mempunyai makna: Suatu perbuatan yang merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, dalam bentuk pengurbanan (penyernbelihan) bewan, yang dilaksanakan setahun sekali pada hari ledul Adha atau yaumun Nahr dan juga hari tasyrik, ibadah pernotongan qurban ini bisa disebut "Udhiyah" dan istilah ini yang berlaku di Arab. Qurban diperintahkan oleh Allah dalam rangka untuk takarub kepada-Nya.
inn a'ainkal-kauar
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
fa alli lirabbika wan-ar
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Perintah ibadah qurban ini bukan saja disyari'atkan kepada umat Islam era dan pasca Muhammad saw, tetapi juga kepada umat Islam pengikut Rasul-rasul sebelum Muhammad, Dengan berdasarkan ayat alQur' an dan hadits sebagai perintah berkurban, Imam Abu Hanifah, Al Laits, Al-Auzai dan sebagian dari pengikut Imam Malik berpendapat.
Ulama  telah ijma` bahwa qurban hanya dapat diambil dari hewan ternak ( An Nam). Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta , lalu sapi/kerbau, lalu kambing, demikianlah urutannya. Alasannya karena daging unta lebih banyak dari pada sapi dan  kambing. Begitu juga sapi lebih bermanfaat dari pada kambing , hal ini sangat berpengaruh bagi fakir miskin. Â
Hewan --hewan tersebut dapat dianggap memadai untuk diqurbankan jika  seekor domba harus yang berumur setengah tahun (6 bulan), kambing jawa yang berumur 1 tahun, sapi yang berumur 2 tahun dan unta yang harus berumur 5 tahun baik itu jantan atupun betina.  Hewan yang digunakan sebagai hewan qurban, tidak boleh hewan yang tercacat, terputus sebagian kupingnya. Hadits lain yang berkaitan dengan syarat hewan qurban diriwayatkan oleh Ahmad dishohehkan oleh Tirmidzi yang artinya sbb: "Dari Bara bin Azib;
Rasulullah saw bersabda: empat macam binatang tidak boleh (tidak sah) dijadikan qurban: Â 1 yang matanya buta sebelah, nampak dengan jelas butanya, 2)sakit, jelas betul (sakitnya itu), (3) pincang, dan nampak dengan jelas (pincangnya), (4) hewan yang sudah tua sehingga sumsumnya habis (Soheh Muslim, tt: 80).
Nabi Muhammad saw dan para sahabat beliau senantiasa berqurban, bahkan nabi bersabda bahwa qurban adalah sunnah bagi kaum muslimin. Oleh karena itu,kaum muslimin bersepakat bahwa berqurban itu disyariatkan , sebagaimana keterangan beberapa ulama. Namun terdapat perbedaan  tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang mempunyai kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunnah mukaddah.Â
Jika dijabarkan kedua pendapat ini masing-masing mempunyai dasar yang sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan cara menasehatkan, ".....selayaknya bagi mereka yang mampu,tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a`lam"( Baits 2008).
Waktu penyembelihan hewan qurban disyaratkan tidak disembelih sebelum sholat ied pada saat idul adha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari- hari tasyriq, baik malam atau pun siang. Tanah yang disunnahkan dalam penyembelihan hewan qurban hendaknya lapangan tempat shalat ied diselenggarakan. Terutama bagi tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik.
Adapun ada beberapa adab yang harus diperhatikah dalam menyembelih hewan,adab-adab tersebut diantaranya adalah:
1. Hewan dihadapkan ke arah kiblat sewaktu disembelih
2. Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah, baik itu terbuat dari besi, batu kaca atau yang lainnya.
3. Tasmiyah (membaca Basmallah)
4. Membaca takbir
5. Setelah membaca basmallah dan takbir lalu membaca doa untuk orang yang berqurban
6. Sembelihlah hewan qurban dengan cara yang baik, yakni menggunakan alat yang tajamdan dilewatkan pada bagian tubuh yang akan disembelih dengan kuat dan sangat cepat
7. Ketika melakukan penyembelihan, tidak boleh mengucapkan shalawat.