Mohon tunggu...
kknrdr15
kknrdr15 Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Walisongo

blok KKN ke 79 POSKO 15

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat, KKN UIN Walisongo Kawal Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana pada Kelompok Rentan

25 Oktober 2022   22:32 Diperbarui: 25 Oktober 2022   22:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Semarang, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Semarang adakan Sosialisasi Bencana bertajuk "Pemberdaya Masyarakat Pengurangan Risiko Bencana pada Kelompok Rentan" pada Selasa, (25/10/2022). Bertempat di Balai Kelurahan Sembungharjo, perwakilan dari mahasiswa KKN Posko 15 mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama.

Bencana merupakan peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan. Bencana dilatarbelakangi baik faktor alam dan/atau non-alam maupun oleh manusia. Bencana seringkali mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan juga bisa terdapat dampak psikologis.

Dalam sosialisasi kali ini, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Semarang, Ardianto Rudi Satria menjelaskan mengenai bagaimana pengurangan resiko bencana pada kelompok rentan.

Bencana-bencana tersebut yaitu seperti halnya, banjir, tanah longkos yang diakibatkan oleh alam, puting beliung, kekeringan, kebakaran, dan juga bencana sosial seperti tawuran remaja, geng motor, begal narkoba dan masih banyak hal lainnya.

Sosialisasi ini diisi dengan materi yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Semarang, khususnya masyarakat Kelurahan Sembungharjo sehingga disambut dengan antusias oleh masyarakat sekitar.

Dalam bencana sendiri pastilah tidak luput dari resiko, resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana oleh suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dan bisa juga berpotensi kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, serta terganggunya kegiatan pada masyarakat. Ancaman yaitu kejadian peristiwa yang dapat menimbulkan bencana.

Kemudian disampaikan juga oleh Ardianto, "Resiko juga dapat dikurangi dalam bencana kelompok rentan yaitu seperti, meningkatkan ketangguhan masyarakat terhadap bencana, kelompok rentan sendiri merupakan kelompok masyarakat berisiko tinggi. Sedangkan menurut undang-undang yang termasuk kelompok rentan yaitu seperti, bayi, balita, anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat dan juga orang lanjut usia" tuturnya.

Dijelaskan juga mengenai perlindungaan terhadap kelompok rentan, yaitu dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan yang berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial (UU No 24, 2007).

"Perlindungan terhadap kelompok rentan  juga terbagi dalam beberapa kelompok yang pertama, pada kelompok anak-anak yaitu partisipasi anak-anak dalam PRB (Program Rjuk Balik), pengawasan terhadap anak-anak lebih diperhatikan, nutrisinya diperhatikan, dimudahkan akses untuk pelayanan kesehatan dan akses makanan, dan berikan dukungan sosial terhadap anak'' jelas Ardianto.

Kemudian pada perembuat juga terdapat prioritas perlindungan khusus yaitu, ajarkan wawasan terkait bencana, perhatikan kebutuhan khusus perempuan, dimudahkan akses pelayanan kesehatan dan akses untuk makanan, berikan dukungan sosial berikan informasi yang beraitan dengan bencana. Tidak lupa juga melibatkan partisipasi perempuan diantaranya adanya kesadaran perempuan dalam memahami situasi lingkungan dan ancaman bahaya, pemahamam tentang kerentanan dan kemampuan.

Dijelaskan juga mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu pada lansia dan disabilitas. Pada lansia diantaranya, ajarkan wawasan terkait bencana, perhatikan juga untuk asupan gizinya, mudahkan untuk akses pelayanan kesehatan dan akses makanan, melibatkan lansia kedalam kegiatan sosial/relawan. Kemudian jika pada disabilitas yaitu, diadakan sarana dan prasarana, melibatkan mereka kedalam pembuatan keputusan, mudahkan akss untuk pelayanan kesehatan serta makanan, pengembangan kapasitas.

Kapasitas sendiri adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan ancaman dan potensi kerugian yang diakibatkan oleh bencana secara terstuktur, terencana dan terpadu.

"Bagaimana terkait peminjaman alat jika terjadi bencana banjir seperti kapal karet?" tanya dari salah satu warga Kelurahan Sembungharjo yang ikut dalam sosialisasi.
"Terkait peminjaman alat itu tidak diperkenankan di lokasi namun disimpan di tempat semula. Ada paket logistik untuk bantuan masyarakat korban bencana, tentunya dengan diklasifikasikan dalam kategori bencana ringan, sedang ataupun berat" tutur Asep,  KASI Kelurahan Sembungharjo
 
"Kemudian terkait penebangan pohon besar bisa melaporkan ke kelurahan. Karena untuk penanggungjawaban mengenai kabel kabel itu dari PLN, maka bisa melaporka ke pihak kelurahan agar bisa diproses ke pihak PLN" tambah Ardianto.

Penulis : Mualifah Nurul Zuhri
Tim KKN Reguler 79 Posko 15 UIN Walisongo Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun