Dijelaskan juga mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu pada lansia dan disabilitas. Pada lansia diantaranya, ajarkan wawasan terkait bencana, perhatikan juga untuk asupan gizinya, mudahkan untuk akses pelayanan kesehatan dan akses makanan, melibatkan lansia kedalam kegiatan sosial/relawan. Kemudian jika pada disabilitas yaitu, diadakan sarana dan prasarana, melibatkan mereka kedalam pembuatan keputusan, mudahkan akss untuk pelayanan kesehatan serta makanan, pengembangan kapasitas.
Kapasitas sendiri adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan ancaman dan potensi kerugian yang diakibatkan oleh bencana secara terstuktur, terencana dan terpadu.
"Bagaimana terkait peminjaman alat jika terjadi bencana banjir seperti kapal karet?" tanya dari salah satu warga Kelurahan Sembungharjo yang ikut dalam sosialisasi.
"Terkait peminjaman alat itu tidak diperkenankan di lokasi namun disimpan di tempat semula. Ada paket logistik untuk bantuan masyarakat korban bencana, tentunya dengan diklasifikasikan dalam kategori bencana ringan, sedang ataupun berat" tutur Asep, Â KASI Kelurahan Sembungharjo
Â
"Kemudian terkait penebangan pohon besar bisa melaporkan ke kelurahan. Karena untuk penanggungjawaban mengenai kabel kabel itu dari PLN, maka bisa melaporka ke pihak kelurahan agar bisa diproses ke pihak PLN" tambah Ardianto.
Penulis : Mualifah Nurul Zuhri
Tim KKN Reguler 79 Posko 15 UIN Walisongo Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H