Jombang 31/03/2022.Â
Mahasiswa KKN-T MBKM Kelompok 97 UPN Veteran Jawa Timur membantu lima pelaku UM untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang secara resmi diterbitkan oleh Lembaga OSS (BKPM). Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui halaman website resmi www.OSS.go.id.
Adapun syarat-syarat yang perlu disiapkan, diantara lain :
1. NIK
2. NPWP (tidak wajib)
3. Kartu BPJS (tidak wajib)
4. Alamat email yang aktif
5. Nomor telepon yang aktif
6. Data usaha
Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi dapat melanjutkan pendaftaran hak akses UMK di OSS, Sebagai berikut :
1. Buka link www.OSS.go.id
2. Pilih ajukan perizinan berusaha
3. Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perorangan atau badan usaha)
4. Masukan data diri (NIK,nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, dan kode captcha)
5. Klik daftar
6. Setelah itu sistem akan otomatis mengirim kode verifikasi ke alamat email ataupun nomor telepon
7. Setelah melakukan verifikasi, hak akses sudah dapat digunakan untuk mendaftar ke OSS
Setelah memiliki hak akses, langkah berikutnya adalah membuat NIB secara online, berikut tahapannya :
1. Buka kembali link www.OSS.go.id
2. Klik masuk
3. Masukan username, password, dan kode captcha, lalu klik masuk
4. Pilih menu perizinan berusaha, dan klik permohonan baru
5. Kemudian isi data pelaku dan data usaha secara lengkap
6. Isikan data detail bidang usaha
7. Lalu pilih daftar produk atau jasa
8. Klik "Selesai" data usaha berhasil disimpan
9. Kemudian klik proses perizinan berusaha
10. Lalu baca dan pahamai ketentuan, centang pernyataan mandiri
11. Terbitkan perizinan berusaha
12. Langkah terakhir unduh dan cetak dokumen NIB yang telah muncul.
Pendampingan mengenai pembuatan NIB mahasiswa KKNT MBKM Kelompok 97 berharap usaha mikro yang ada di Desa Banjaragung mendapatkan izin legalitas usaha. Dengan adanya NIB pemilik UM akan jauh lebih mudah dalam mengajukan perizinan.
Penulis: Muhammad Azamuddin, Muhammad Dimas Firmansyah, dan Andre Zakariya Putra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H