Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi dapat melanjutkan pendaftaran hak akses UMK di OSS, Sebagai berikut :
1. Buka link www.OSS.go.id
2. Pilih ajukan perizinan berusaha
3. Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perorangan atau badan usaha)
4. Masukan data diri (NIK,nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, dan kode captcha)
5. Klik daftar
6. Setelah itu sistem akan otomatis mengirim kode verifikasi ke alamat email ataupun nomor telepon
7. Setelah melakukan verifikasi, hak akses sudah dapat digunakan untuk mendaftar ke OSS
Setelah memiliki hak akses, langkah berikutnya adalah membuat NIB secara online, berikut tahapannya :
1. Buka kembali link www.OSS.go.id
2. Klik masuk