Mohon tunggu...
KKN 77 DESA SUMBER KALONG
KKN 77 DESA SUMBER KALONG Mohon Tunggu... Relawan - Kelompok KKN UMD UNEJ Desa Sumber Kalong

Sedang menjalani Progam Kuliah Kerja Nyata yang bertempat di Desa Sumber Kalong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UMD 77 Universitas Jember Melegalitaskan Izin UMKM Desa Sumber Kalong Melalui NIB

17 Agustus 2023   20:18 Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:41 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai izin yang diperlukan melalui satu pintu, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha dalam sektor perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perdagangan setempat. SIUP digunakan sebagai bukti legalitas bagi pelaku usaha untuk beroperasi di sektor perdagangan tertentu. Proses mendapatkan SIUP melibatkan berbagai persyaratan dan dokumen tergantung pada jenis usaha dan daerahnya.

Panduan umum mengenai cara mendaftar NIB dan SIUP yaitu sebagai berikut: 

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik usaha, rencana usaha, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan jenis usaha.

2. Akses Sistem Online

Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui platform resmi yaitu OSS (Online Single Submission).

3. Isi Data Usaha

Masuk ke sistem dan isi informasi mengenai usaha, pemilik, jenis usaha, dan detail lainnya yang diminta.

4. Lengkapi Dokumen

Unggah dokumen-dokumen yang diminta dalam bentuk digital. Pastikan bahwa dokumen-dokumen ini sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

5. Pemeriksaan dan Persetujuan

Pengajuan akan diperiksa oleh pihak berwenang. Setelah persetujuan diberikan maka akan mendapatkan NIB yang akan digunakan sebagai identifikasi usaha.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas UMKM desa, maka mahasiswa KKN UMD 77 UNEJ berusaha untuk memberikan edukasi dan membantu terkait pengajuan NIB kepada para pelaku usaha. Dengan adanya izin tersebut, maka diharapkan legalitas dari produk yang dipasarkan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru dari Dinas Perizinan Kota Bondowoso, pembuatan SIUP sudah tidak diperlukan kembali, sehingga dengan hanya mengajukan NIB, maka pelaku usaha sudah bisa mendapatkan perizinan berusaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun