Mohon tunggu...
KKN 77 DESA SUMBER KALONG
KKN 77 DESA SUMBER KALONG Mohon Tunggu... Relawan - Kelompok KKN UMD UNEJ Desa Sumber Kalong

Sedang menjalani Progam Kuliah Kerja Nyata yang bertempat di Desa Sumber Kalong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UMD 77 Universitas Jember Melegalitaskan Izin UMKM Desa Sumber Kalong Melalui NIB

17 Agustus 2023   20:18 Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:41 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Pemeriksaan dan Persetujuan

Pengajuan akan diperiksa oleh pihak berwenang. Setelah persetujuan diberikan maka akan mendapatkan NIB yang akan digunakan sebagai identifikasi usaha.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas UMKM desa, maka mahasiswa KKN UMD 77 UNEJ berusaha untuk memberikan edukasi dan membantu terkait pengajuan NIB kepada para pelaku usaha. Dengan adanya izin tersebut, maka diharapkan legalitas dari produk yang dipasarkan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru dari Dinas Perizinan Kota Bondowoso, pembuatan SIUP sudah tidak diperlukan kembali, sehingga dengan hanya mengajukan NIB, maka pelaku usaha sudah bisa mendapatkan perizinan berusaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun