Selain faktor praksis dipahami juga bahwa memang pada saat ini keberadaan variasi dan modifikasi pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) belum bisa terjangkau secara luas oleh masyarakat. Pada akhirnya masyarakat yang berprofesi menjadi petani sudah nyaman dengan kondisi dan mekanisme penggunaan pupuk kimia sehingga tidak mengetahui bahwasanya POC dapat dibuat dengan biaya yang minim.
Ketersediaan pupuk melalui mekanisme RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) ini juga perlu diperhatikan dengan jelas oleh pemerintah untuk bisa menjaga kesehatan dan juga mengembalikan struktur tanah. Â Program tersebut digunakan sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat dalam pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bergerak di bidang pertanian. Hal ini berlaku untuk setiap stakeholder yang berpartisipasi pada jalannya proses bertani yang tidak hanya ada di Desa Purwoasri saja, akan tetapi pada seluruh petani yang ada di desa-desa di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H