Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat Desa Cempaka (Pemerintah Desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara partisipatif, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa.
Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah Desa Cempaka dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing. Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) harus sesuai dengan teknik dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa, seringkali Perdes diabaikan dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan di desa, sehingga disusun tidak berdasarkan pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation), dan bahkan banyak desa yang tidak memiliki perdes. Urgensi Perdes adalah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Perdes sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan telah diakui eksistensinya, karena telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H